Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Upacara Penurunan Bendera Peringatan HUT ke-81 RI di Lamongan Berlangsung Khidmat

      18 Agustus 2026

      HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemkab Lamongan Serahkan Tali Asih Kepada Para Veteran

      17 Agustus 2026

      Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kusuma Negara Lamongan

      17 Agustus 2026

      Pengibaran Bendera Raksasa Hiasi Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Sekapuk Ujungpangkah

      17 Agustus 2026

      Warga Antusias Ikuti Tradisi Ngubek Srumbung yang Diadakan Pemdes Bulangan

      17 Agustus 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Polres Lamongan Ungkap Curanmor dan Pencurian Mesin Diesel
    Hukum

    Polres Lamongan Ungkap Curanmor dan Pencurian Mesin Diesel

    RedaksiBy Redaksi19 Mei 20264 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan juga mesin diesel, berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Lamongan.

    Ada dua kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, yang disampaikan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (19/5/2026). Salah satu kasus di antaranya, sempat terjadi dan meresahkan warga di Kecamatan Paciran.

    Pencurian dilakukan oleh pelaku berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, Lamongan. Terjadi di Jalan Dermaga, Dusun Banjaranyar Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kamis (3/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.10 WIB, di area parkir Makam Sunan Drajat di Kecamatan Paciran. Serta lokasi lain, di sebuah warung kopi di Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

    “Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dari masing-masing tempat kejadian perkara. Satu buah kunci T, beserta dua anak kunci yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara hunting. Yakni, berjalan kaki di sekitar lokasi yang menjadi sasaran. Kemudian saat melihat kendaraan yang menjadi target, pelaku mendekati sepeda motor dan lantas merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan.

    Baca Juga :  Pengukuhan Anis Kartika Yuhronur Efendi Menjadi Ibunda PGRI Lamongan

    “Setelah berhasil membawa kabur kendaraan hasil curian, sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD di wilayah Kabupaten Lamongan melalui media sosial Facebook,” terangnya.

    Arif menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika keberadaan pelaku beserta sepeda motor curian berada di Warung Giras 71 Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.

    “Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” beber Arif.

    Selain kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamongan juga berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian mesin diesel yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Lamongan. Dengan pelaku, juga sempat mencuri sepeda motor.

    “Di saat saya melaksanakan kunjungan di berbagai Polsek, saya banyak mendapat keluhan dari kepala desa, terkait pencurian diesel yang sangat meresahkan para petani,” ujar Arif.

    Baca Juga :  Doa Bersama Lintas Agama Hingga Ruwatan, Tandai Perayaan Akhir Tahun di Lamongan

    Atas dasar tersebut, Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pria berinisial RM (38) warga Gresik yang berdomisili di Kecamatan Kebomas. Pelaku merupakan residivis kasus Curanmor di Gresik tahun 2023, dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan menjalani cuti bersyarat pada tahun 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik.

    Sejumlah lokasi pencurian yang berhasil diungkap di antaranya, di persawahan Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah (8/1/2026). Kemudian di persawahan Desa Deket wetan, Kecamatan Deket (17/1/2026). Sawah Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan (23/3/2026). Tepi sungai persawahan Dusun Leboham, Desa/Kecamatan Sekaran (10/5/2026), juga kasus Curanmor di Jalan Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng.

    “Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin diesel Dongfeng Type R100, dua unit mesin diesel etek, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, delapan unit mesin diesel dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain yang masih didalami, serta dua buah keongan diesel,” tutur Arif.

    Baca Juga :  Antusias Masyarakat Iringi Lamongan Tempo Doeloe 2025 Ditutup

    Pelaku diketahui telah melakukan pencurian mesin diesel di sebanyak 53 TKP, di wilayah hukum Polres Lamongan. Dengan rincian, di Kecamatan Deket sebanyak 21 TKP, Glagah 8 TKP, Turi 2 TKP, Karangbinangun 10 TKP, Kalitengah 10 TKP, Sarirejo 1 TKP dan Tikung 1 TKP.

    “Mesin diesel hasil curian tersebut dijual secara online dan COD di wilayah Gresik hingga Romokalisari Surabaya, dengan cara dijual secara kiloan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata Arif.

    Berkaca dari dua pengungkapan kasus tersebut, Arif mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Lamongan, supaya lebih waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan jangan meninggalkan anak kunci di kendaraan. Kepada para pemilik mesin diesel, agar dijaga dengan baik atau diangkat dan disimpan, agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan,” imbaunya.

    Pada akhir kegiatan, Arif mewakili Polres Lamongan, secara simbolis mengembalikan sejumlah mesin diesel dan juga kendaraan bermotor kepada warga, yang telah menjadi korban pencurian.

    Kabupaten Lamongan kapolres lamongan lamongan pencurian polres lamongan
    Previous ArticleSebanyak 126 KDKMP di Gresik Siap Beroperasi, Ikut Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak
    Next Article Penanganan Stunting Menjadi Prioritas, 5 Desa di Kecamatan Bungah Siapkan Langkah Konkret

    Berita Terkait

    Upacara Penurunan Bendera Peringatan HUT ke-81 RI di Lamongan Berlangsung Khidmat

    18 Agustus 2026

    HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemkab Lamongan Serahkan Tali Asih Kepada Para Veteran

    17 Agustus 2026

    Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kusuma Negara Lamongan

    17 Agustus 2026

    Harapan Bupati Lamongan untuk Masyarakat Dalam Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81

    16 Agustus 2026

    Anggota Paskibraka untuk Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Lamongan Dikukuhkan

    16 Agustus 2026

    PESONA Lamongan 2026 Resmi Dibuka Pak Yes

    15 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Upacara Penurunan Bendera Peringatan HUT ke-81 RI di Lamongan Berlangsung Khidmat

    HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemkab Lamongan Serahkan Tali Asih Kepada Para Veteran

    Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kusuma Negara Lamongan

    Pengibaran Bendera Raksasa Hiasi Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Sekapuk Ujungpangkah

    Warga Antusias Ikuti Tradisi Ngubek Srumbung yang Diadakan Pemdes Bulangan

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Bupati Gresik; Dalam Situasi Keterbatasan Fiskal, Kolaborasi dan Saling Mendukung Menjadi Kunci

    15 Januari 2026

    MINATBACA.com – Forum konsultasi publik untuk rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gresik…

    Kepincut Budidaya dan Olahan Ikan Bandeng, Bupati Luwu Timur dan Rombongan Kunjungi Gresik

    Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Boboh Bagikan Bibit Padi Kepada Petani

    Ketahanan Pangan, Desa Banjarsari Manyar Sukses Budidaya Ayam Petelur

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.