MINATBACA.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberi ‘Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi’ kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Pengumuman tersebut disampaikan secara daring dari Aula Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Dengan kegiatan diikuti secara virtual, oleh jajaran Pemkab Gresik.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, dengan tujuan mendorong perbaikan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Opini Ombudsman diharapkan menjadi referensi bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam membangun pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penguatan pengawasan pelayanan publik dilakukan sejak 2013, namun mulai tahun 2025 resmi bertransformasi menjadi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil penilaian, kini dituangkan dalam bentuk kategori opini Ombudsman RI dan tidak lagi berbasis skor numerik.
Penilaian maladministrasi tahun 2025 dilaksanakan pada periode Bulan September hingga November 2025. Melibatkan 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, serta 170 Pemkab. Penilaian mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dengan ada empat dimensi utama penilaian. Yakni, input (kesiapan SDM dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), out put (persepsi maladministrasi dari pengguna layanan), serta pengaduan (pengelolaan laporan masyarakat).
Dalam penilaian tahun ini, selain Pemkab Gresik, terdapat enam Pemkab lain yang juga memperoleh penghargaan serupa. Yaitu, Pemkab Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember, dan Sidoarjo.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, opini tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan pelayanan publik.
“Opini Ombudsman ini bukan sekadar penilaian, tetapi bagian dari upaya perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” ujar Najih.
Menanggapi capaian tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil menyampaikan, apresiasi atas kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penghargaan opini kualitas tertinggi menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik, dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Ini juga menjadi motivasi bagi kami, untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan,” ungkap Washil.
Washil menegaskan, hasil penilaian Ombudsman RI akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan, agar kualitas pelayanan publik di Gresik terus meningkat dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
“Ke depan, kami berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap sesuai standar, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik maladministrasi,” tuturnya.
Dengan capaian ini, Pemkab Gresik menyatakan akan mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik, melalui evaluasi lanjutan dan inovasi layanan. Selain itu, memperkuat tata kelola serta mekanisme pengaduan masyarakat, agar pelayanan publik tetap bersih dan berintegritas.

