MINATBACA.com – Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Komisi IV DPRD Gresik, usai muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gresik.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Gresik M Zaifudin, dengan meninjau UPT SDN 34 Gresik dan UPT SDN 2 Gresik, Rabu (15/7/2026). Pada dua sekolah tersebut, ditengarai sempat terjadi aktivitas jual beli buku bergambar guru maupun atribut sekolah yang dikeluhkan oleh wali murid.

“Dari hasil sidak, tidak ditemukan jual beli buku paket yang diwajibkan oleh sekolah,” ujar Zaifudin.

Zaifudin menambahkan, pada kesempatan tersebut rombongan yang dipimpin olehnya mendapat keterangan dari pihak sekolah, bila pembelian oleh siswa bersifat sukarela alias tidak diwajibkan.

Kendati demikian, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan orang tua siswa, Komisi IV DPRD Gresik lantas memberi sejumlah rekomendasi kepada pihak sekolah, termasuk disarankan menggelar rapat bersama wali murid.

“Kami meminta komite sekolah terbuka kepada wali murid mengenai rincian biaya itu digunakan untuk apa,” katanya.

Zaifudin lantas menjelaskan, ada tiga rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi IV DPRD Gresik usai sidak dilakukan. Pertama, ke depan tidak perlu lagi harus ada penjualan buku tulis di koperasi sekolah, karena hal tersebut merupakan kebutuhan pribadi siswa yang dapat dibeli di mana saja.

Kedua komite sekolah diminta untuk mengundang wali murid, terutama mereka yang telah melakukan pembayaran, untuk memberikan penjelasan secara transparan. Dengan yang ketiga adalah, pembelian atribut sekolah diperbolehkan dilakukan di luar koperasi sekolah, dengan syarat bentuk maupun spesifikasi sesuai standar yang berlaku.

“Semua sekolah dasar (di Gresik) sudah sepakat bersama eksekutif, bahwa tidak boleh ada biaya pungutan di sekolah yang membebani orang tua,” tutur Zaifudin.

Exit mobile version