Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Bakti Sosial Mewarnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Kabupaten Lamongan

      20 September 2026

      Dorong Penguatan Kinerja Pemerintahan, Bupati Lamongan Melantik 60 Pejabat

      18 September 2026

      Gubernur Jatim Beberkan Solusi Tangani Kekeringan Saat Salurkan Bantuan Air Bersih di Lamongan

      18 September 2026

      Jaringan Gas Bumi di Menganti Gresik Siap Beroperasi Melayani 7.363 Sambungan Rumah

      18 September 2026

      Bupati Lamongan; Menaikkan Target PAD Ini, Bukan Berarti Menaikkan Beban Masyarakat

      17 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, dan Tugas Belajar bagi ASN Pemkab Gresik Diserahkan Sekda
    Pemerintahan

    SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, dan Tugas Belajar bagi ASN Pemkab Gresik Diserahkan Sekda

    RedaksiBy Redaksi4 Mei 20264 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Apresiasi diberikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, kepada 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas.

    Washil dalam kesempatan yang sama juga turut menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 200 ASN, kenaikan jenjang kepada sebanyak 101 ASN, dan sebanyak 15 ASN menerima keputusan tugas belajar, di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (4/5/2026).

    Menurut Washil, pensiun bukan akhir dari segalanya, melainkan pintu gerbang baru menuju babak perjalanan hidup selanjutnya. Masa pensiun bukan berarti akhir dari aktivitas dan pengabdian, namun semangat dan optimisme harus tetap menyala.

    “Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh,” ungkap Washil.

    Washil menjelaskan, momen pensiun adalah sebuah keniscayaan. Sebab semua ASN di Pemkab Gresik akan mengalaminya, baik pensiun berdasarkan batas usia tugas maupun karena tutup usia.

    “Suatu saat kita semua akan sampai pada tahap tersebut, baik pensiun dalam masa tugas maupun karena dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini sudah ketetapan atau Sunnatullah yang berlaku bagi setiap manusia. Ada masa muda dan tua, ada masa kerja, lalu ada masa pensiun,” terangnya.

    Baca Juga :  Wabup Memimpin Gerakan Indonesia ASRI yang Dilaksanakan di Kabupaten Gresik

    “Semoga jasa dan pengabdian yang telah Bapak atau Ibu sumbangkan kepada bangsa, negara, dan masyarakat, mendapat pahala yang berlimpah dari Allah SWT,” lanjut Washil.

    Washil menambahkan, setelah menerima SK, para pensiunan dapat menikmati tabungan Taspen maupun gaji pensiun. Meskipun jumlahnya mungkin tidak seberapa, hal tersebut harus tetap disyukuri. Karena sebagai anggota Korpri, pensiunan Batas Usia Pensiun (BUP) berhak mendapatkan tali asih. Sedangkan bagi janda ataupun duda pensiun akan mendapat santunan kematian, melalui mekanisme pengajuan terlebih dahulu.

    “Tujuan dari program tali asih atau santunan kematian ini adalah, bentuk penghargaan bagi anggota Korpri yang telah purna tugas,” jelasnya.

    Kepada ASN penerima SK Kenaikan Pangkat, Washil menyampaikan, selamat atas dedikasi yang telah diberikan. Selain rasa bangga, dia mengingatkan agar para ASN bersyukur atas kinerja Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, yang telah memfasilitasi proses administrasi kenaikan pangkat dan jenjang tersebut.

    Baca Juga :  Usai Sidak Dugaan Praktik Pungli yang Terjadi di SDN, DPRD Gresik Berikan 3 Rekomendasi

    Sebab menurut Washil, banyak ASN yang sudah waktunya naik pangkat namun terkendala masalah administrasi atau hal lainnya. Bahkan, ada rekan sejawat yang telah berhenti dari status ASN sebelum sempat menerima SK Pensiun.

    “Sering saya sampaikan, kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak PNS (ASN) melainkan penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Karena bukan merupakan hak, maka tidak serta-merta setiap PNS yang telah memenuhi masa kerja otomatis naik pangkat,” terangnya.

    “Tahun 2026, BKPSDM berkomitmen menjalankan amanah Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) nomor 4 tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS. Yakni, mengubah periode kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali menjadi 12 kali dalam setahun, atau tersedia setiap bulan,” beber Washil.

    Dengan perubahan tersebut, diharapkan setiap ASN dan instansi terkait, memahami tahapan serta waktu pengajuan agar proses administrasi berjalan lancar, tertib, transparan, dan akuntabel.

    Baca Juga :  Tiga Desa di Kecamatan Manyar, Dicanangkan Menjadi Desa Cinta Statistik

    “Harapan utamanya, PNS tidak perlu menunggu lama. Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat dapat ditetapkan pada bulan berikutnya. Percepatan ini diharapkan, berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas pelayanan publik,” harap Sekda.

    Selain itu, Pemkab Gresik juga menaruh perhatian besar pada pengembangan kompetensi melalui program Tugas Belajar. Agenda ini bertujuan guna memberi kesempatan yang sama bagi ASN untuk meningkatkan profesionalisme, sesuai bidang tugasnya demi pengembangan organisasi.

    “Setelah selesai, PNS dapat mencantumkan gelar akademik atau vokasi ke dalam data pegawai (SIASN). Keputusan Tugas Belajar merupakan prasyarat administratif, agar kualifikasi pendidikan tersebut diakui secara kedinasan,” jelasnya.

    Hal menarik lainnya, dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana amanat Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 39 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perlindungan pohon, setiap ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat diwajibkan membawa surat keterangan penanaman pohon.

    “Saya berharap, kegiatan ini memperkuat komitmen Pemkab Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau untuk menyelamatkan kehidupan,” harap Washil.

    ASN gresik Kabupaten Gresik pemkab gresik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman
    Previous ArticlePemkab Gresik Gandeng Komdigi Gelar Government Transformation Academy 2026
    Next Article Pasca Benua Afrika, Giliran SIG Ekspor Perdana Semen ke Reunion Island, Prancis

    Berita Terkait

    Jaringan Gas Bumi di Menganti Gresik Siap Beroperasi Melayani 7.363 Sambungan Rumah

    18 September 2026

    Antisipasi Dampak Musim Kemarau, Pemkab Gresik Perkuat Kolaborasi dengan PMI dan Berbagai Unsur

    17 September 2026

    Ketua PKK Gresik Resmikan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal di Balai Desa Kedungsumber

    16 September 2026

    Pemkab Gresik Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri Sepanjang 5 Kilometer

    14 September 2026

    Penyaluran Bansos di Desa Tanjung Kedamean Dipastikan Tepat Sasaran

    12 September 2026

    Wabup Gresik Apresiasi Tim Robot Bawah Air UMG yang Bakal Berlaga di Final Kontes Kapal Indonesia

    11 September 2026
    Search
    Terkini

    Bakti Sosial Mewarnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Kabupaten Lamongan

    Dorong Penguatan Kinerja Pemerintahan, Bupati Lamongan Melantik 60 Pejabat

    Gubernur Jatim Beberkan Solusi Tangani Kekeringan Saat Salurkan Bantuan Air Bersih di Lamongan

    Jaringan Gas Bumi di Menganti Gresik Siap Beroperasi Melayani 7.363 Sambungan Rumah

    Bupati Lamongan; Menaikkan Target PAD Ini, Bukan Berarti Menaikkan Beban Masyarakat

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Agar Birokrasi Semakin Efektif, Pemkab Lamongan Rampingkan OPD

    31 Desember 2025

    MINATBACA.com – Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, dengan keputusan berlaku…

    Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

    PT Semen Padang Turut Kembangkan Destinasi Wisata Kampung Songket

    Kabupaten Lamongan Turut Berkontribusi Pada Capaian Swasembada Pangan Nasional 2025

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.