MINATBACA.com – Tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diungkap Polres Gresik dalam rentang Bulan September hingga Oktober 2026, dengan sebanyak 11 pelaku ditangkap.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, dan lantas melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana curanmor yang terjadi.
Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, para pelaku tersebut menggunakan modus dengan berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan atau tidak menggunakan kunci ganda. Setelah menemukan sasaran, pelaku kemudian mencuri dengan merusak rumah kunci kendaraan atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T.
“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak kunci ganda,” ujar Ramadhan.
Sementara kasus curanmor tersebut terungkap di sejumlah wilayah hukum Polres Gresik. Ada di Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, juga Gresik kota. Sehingga Ramadhan mengingatkan masyarakat, supaya tidak memberi kesempatan kepada para pelaku kejahatan dengan mengabaikan keamanan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat, untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar,” imbaunya.
Adapun 11 pelaku yang diamankan berinisial MR asal Kelurahan/Kecamatan Krembangan, Surabaya. Juga ALF dan NA, keduanya warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Gresik. Ada pula AM, warga Kelurahan/Kecamatan Paciran, Lamongan. Serta STC, warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Selain itu, ada MNK warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya. DRJ asal Desa/Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. FAW warga Kecamatan Wiyung, Surabaya. Kemudian SDC warga Kecamatan Sawahan, Surabaya. MS warga Desa Cablikan, Kecamatan Reban, Batang. Serta AS, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut disambut baik korban. Karena selain menemukan kendaraan, ada empat unit sepeda motor yang dikembalikan kepada pemiliknya. Yakni, milik Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri.
Mereka menyampaikan, terima kasih kepada jajaran kepolisian karena sepeda motor milik mereka berhasil ditemukan. Serta mengapresiasi upaya polisi dalam menindaklanjuti kasus pencurian yang dialami, hingga kendaraan tersebut dapat kembali digunakan oleh pemiliknya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi, karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ungkap Linsy.
Oleh pihak kepolisian, para pelaku curanmor yang ditangkap dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


