MINATBACA.com – Memperingati Hari Santri 2026, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Gresik menggelar dialog publik, dengan tema ‘Mengawal Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Gresik nomor 1 tahun 2024 tentang Fasilitasi Pesantren.’
Kegiatan berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik, dengan sorotan mengarah pada perbedaan jumlah dan juga izin operasional pesantren yang ada di Kabupaten Gresik, Selasa (28/10/2026). Di mana masih terdapat perbedaan data jumlah pesantren di Gresik, antara yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, dengan data yang ditunjukkan Forum Pondok Pesantren Kabupaten Gresik.
Menurut Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, dalam dialog publik tersebut Dispendik Gresik menyatakan ada sebanyak 139 pesantren. Sementara data yang dimiliki Forum Pondok Pesantren Kabupaten Gresik, dikatakan oleh Syahrul, menunjukkan jumlah lebih dari 200 pesantren. Perbedaan data yang dinilai harus disikapi, supaya semua pesantren di Gresik dapat memperoleh dukungan fasilitas dan mengakses bantuan pemerintah secara optimal.
“Kita perlu mempertanyakan mengapa pesantren yang tercatat dalam data forum, tetapi tidak masuk dalam data dinas. Salah satu kendalanya adalah, kemampuan pesantren dalam melengkapi persyaratan izin operasional,” ujar Syahrul.
Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Gresik tersebut menegaskan, faktor kemampuan pesantren dalam melengkapi izin operasional perlu menjadi perhatian bersama. Dengan demikian, pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2024 dapat memberi manfaat nyata bagi pesantren.
“Upaya yang perlu diprioritaskan mencakup percepatan pengurusan izin operasional, fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi, serta pendampingan agar pesantren dapat terdata dengan baik dan memenuhi ketentuan untuk mengakses program bantuan pemerintah,” kata Syahrul.
Anggota PKB Dimas Setio Wicaksono mengakui, memang masih banyak pesantren di Gresik yang menghadapi kendala dalam pengurusan izin operasional. Sehingga kendala tersebut, berdampak pada kemampuan pesantren dalam mengakses bantuan dari pemerintah.
“Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM), minimnya informasi mengenai prosedur perizinan, serta kurangnya pendampingan dari pemerintah daerah,” ucap Dimas.
Ada pula di antaranya, jelas Dimas, terkendala menghadapi persoalan teknis dan pembiayaan dalam proses pengurusan izin. Di antaranya biaya konsultan, besaran retribusi yang perlu diklarifikasi sesuai ketentuan, hingga status kepemilikan tanah yang masih tercatat atas nama pribadi.
Bagian dari komitmen mengawal kebijakan tersebut, Fraksi PKB DPRD Gresik menyatakan siap dan bakal mendampingi pengasuh dan pengelola pesantren dalam mencari solusi atas kendala yang dihadapi. Selain izin operasional, pesantren juga perlu memperoleh pendampingan terkait pengurusan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan administrasi lain yang relevan dengan akses terhadap program pemerintah.
“Fraksi PKB berkomitmen mengawal, mendampingi, dan mencarikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi para pengasuh, serta pengelola pondok pesantren di Kabupaten Gresik. Kami ingin pesantren bisa memenuhi persyaratan administrasi, sehingga hak dan kesempatan untuk memperoleh fasilitasi dapat diakses secara optimal,” ungkap Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik, Imron Rosyadi.
Adapun agenda tersebut turut menghadirkan Kepala Dispendik Kabupaten Gresik S. Heriyanto dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Perekonomian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gresik Edy Hadisiswoyo, sebagai narasumber.


