MINATBACA.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), sehingga motor hasil curian kemudian dikembalikan kepada korban.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat, di sebuah Minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 10.50 WIB. Korban tidak mengira motornya bakal dicuri, saat ditinggal masuk ke dalam minimarket untuk melakukan transaksi.

Laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, hingga berhasil mengamankan dua orang warga Surabaya. Berinisial SH, warga Kecamatan Semampir dan MP, warga Kecamatan Simokerto. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Usman Sadar, Gresik, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” ucap Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa (29/9/2026).

Selain dua pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban. Juga satu unit Honda Beat Street yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku, dua telepon genggam, pakaian dan helm pelaku, serta rekaman CCTV.

Tidak berhenti pada satu kejadian, namun polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua pelaku. Dengan mengarah pada dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi serupa di sejumlah wilayah di Gresik.

Di antaranya, dugaan pencurian Honda Beat dan Honda Scoopy di depan kantor Kecamatan Kebomas. Kemudian Honda Scoopy di depan salah satu toko di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Kebomas. Juga Honda Beat di depan minimarket di Jalan Jawa, GKB dan di sekitar toko elektronik di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. Serta Honda Vario di depan toko roti di GKB.

Terhadap informasi tersebut, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman dan verifikasi, serta penelusuran kemungkinan akan adanya korban lain. Termasuk, melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku maupun pihak lain yang terlibat membantu dalam pencurian.

Atas perbuatan yang dilakukan, oleh pihak kepolisian menjerat kedua pelaku Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

“Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tempat umum, diharapkan memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik, dan tidak meninggalkan barang berharga pada kendaraan,” kata Ramadhan.

Ramadhan juga mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, agar segera melaporkan langsung kepada pihak kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengembalikan sepeda motor curian kepada para korban. Termasuk, mengembalikan sepeda motor kepada korban kasus serupa yang berhasil diungkap di Kecamatan Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas, tanpa dipungut biaya.

Salah satu korban yang sepeda motor miliknya dikembalikan Amilia, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian.

“Terima kasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku, dan menemukan motor saya,” tutur Amilia.

Exit mobile version