MINATBACA.com – Pemberantasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gresik menjelang Bulan Suci Ramadhan terus berlanjut. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda yakni, di Kecamatan Ujung Pangkah dan Manyar.
Tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto, melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik, Jumat (21/2/2025) malam WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, dengan mereka menyampaikan melalui hotline ‘lapor Kapolres’ mengenai adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas. Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang berbagai minuman keras, termasuk minuman keras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih. Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.
Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik. Kemudian seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke markas Polres Gresik, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain penggerebekan di Kecamatan Ujung Pangkah, tim Sat Resnarkoba Polres Gresik juga mengungkap peredaran minuman keras di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Gresik, Sabtu (22/2/2025) dini hari WIB.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako, yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton mimuman keras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti. Dengan kedua tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.
Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain membuat surat tanda penyitaan barang bukti, menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah yang dipimpin olehnya. Terlebih, dalam beberapa hari ke depan sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan.
“Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik,” tutur Rovan.

