Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Menteri PPPA Apresiasi Keberadaan Daycare Petrokimia Gresik yang Turut Dirasakan Masyarakat

      24 Juni 2026

      Menyambut HUT Pada Tahun Ini, Petrokimia Gresik Fasilitasi 100 Anak Khitan Gratis

      23 Juni 2026

      Bakti Sosial Memperingati Hari Jadi Lamongan, Sebanyak 104 Anak Mengikuti Khitan Massal Gratis

      23 Juni 2026

      Pemkab Gresik Memperkuat Ekosistem Peternakan, Dorong Menjadi Produk Bernilai Tambah

      23 Juni 2026

      Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

      23 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Polres Gresik Berantas Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako
    Hukum

    Polres Gresik Berantas Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako

    RedaksiBy Redaksi22 Februari 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Pemberantasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gresik menjelang Bulan Suci Ramadhan terus berlanjut. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda yakni, di Kecamatan Ujung Pangkah dan Manyar.

    Tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto, melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik, Jumat (21/2/2025) malam WIB.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, dengan mereka menyampaikan melalui hotline ‘lapor Kapolres’ mengenai adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas. Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang berbagai minuman keras, termasuk minuman keras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.

    Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih. Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.

    Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik. Kemudian seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke markas Polres Gresik, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Baca Juga :  Ini yang Dilakukan Polsek Cerme Untuk Memperingati HUT Bhayangkara ke-78

    Selain penggerebekan di Kecamatan Ujung Pangkah, tim Sat Resnarkoba Polres Gresik juga mengungkap peredaran minuman keras di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Gresik, Sabtu (22/2/2025) dini hari WIB.

    Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako, yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton mimuman keras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.

    Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti. Dengan kedua tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.

    Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain membuat surat tanda penyitaan barang bukti, menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah yang dipimpin olehnya. Terlebih, dalam beberapa hari ke depan sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan.

    Baca Juga :  Gelar Sosperda di Glindah Kedamean, Berikut Ajakan Wakil Ketua DPRD Gresik Kepada Masyarakat

    “Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik,” tutur Rovan.

    gresik polres gresik
    Previous ArticlePasar Sidoharjo Jadi Sasaran Peringatan HPSN 2025 di Lamongan
    Next Article Peserta Gerak Jalan Balongpanggang-Gresik Dilepas Wakil Bupati

    Berita Terkait

    Menteri PPPA Apresiasi Keberadaan Daycare Petrokimia Gresik yang Turut Dirasakan Masyarakat

    24 Juni 2026

    Menyambut HUT Pada Tahun Ini, Petrokimia Gresik Fasilitasi 100 Anak Khitan Gratis

    23 Juni 2026

    Pemkab Gresik Memperkuat Ekosistem Peternakan, Dorong Menjadi Produk Bernilai Tambah

    23 Juni 2026

    Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

    23 Juni 2026

    Sinergi Pemkab Gresik Dengan Industri Melindungi Perempuan dan Anak Diapresiasi Menteri PPPA

    23 Juni 2026

    Festival Nasi Krawu KWGe 2026, Bersiap Pecahkan Rekor MURI Dengan 3.000 Bungkus Nasi Krawu

    22 Juni 2026
    Search
    Terkini

    Menteri PPPA Apresiasi Keberadaan Daycare Petrokimia Gresik yang Turut Dirasakan Masyarakat

    Menyambut HUT Pada Tahun Ini, Petrokimia Gresik Fasilitasi 100 Anak Khitan Gratis

    Bakti Sosial Memperingati Hari Jadi Lamongan, Sebanyak 104 Anak Mengikuti Khitan Massal Gratis

    Pemkab Gresik Memperkuat Ekosistem Peternakan, Dorong Menjadi Produk Bernilai Tambah

    Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Pemkab Lamongan Menyatakan Siap Bertransformasi Digital

    9 Oktober 2024

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan turut menjadi bagian dari kegiatan soft launching Mall Pelayanan…

    Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Ajak Masyarakat Menjaga Kedaulatan NKRI

    Pemkab Gresik Tandatangani MoU dengan KBRI Malaysia

    Buka Kegiatan MPLS, Bupati Lamongan Pastikan Siswa Aman dan Nyaman

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.