Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Sukses Naik Peringkat, Iwapi Kabupaten Lamongan Jadi yang Terbaik di Tingkat Provinsi Tahun 2026

      27 September 2026

      Bupati Lamongan Mendorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pembangunan Berkelanjutan

      26 September 2026

      Langkah Nyata Petrokimia Gresik untuk Pendidikan, Penerima Bestro Bertambah 17 Mahasiswa

      26 September 2026

      Sebanyak 25 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Gresik Dilantik

      26 September 2026

      Bupati Lamongan Hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Oleh Kepala BPK Jatim

      25 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Polres Gresik Berantas Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako
    Hukum

    Polres Gresik Berantas Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako

    RedaksiBy Redaksi22 Februari 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Pemberantasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gresik menjelang Bulan Suci Ramadhan terus berlanjut. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda yakni, di Kecamatan Ujung Pangkah dan Manyar.

    Tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto, melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik, Jumat (21/2/2025) malam WIB.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, dengan mereka menyampaikan melalui hotline ‘lapor Kapolres’ mengenai adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas. Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang berbagai minuman keras, termasuk minuman keras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.

    Baca Juga :  Selain Terapkan ETLE Selama Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Gresik Juga Edukasi Masyarakat

    Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih. Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.

    Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik. Kemudian seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke markas Polres Gresik, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Selain penggerebekan di Kecamatan Ujung Pangkah, tim Sat Resnarkoba Polres Gresik juga mengungkap peredaran minuman keras di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Gresik, Sabtu (22/2/2025) dini hari WIB.

    Baca Juga :  Tiga Desa di Kecamatan Manyar, Dicanangkan Menjadi Desa Cinta Statistik

    Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako, yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton mimuman keras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.

    Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti. Dengan kedua tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.

    Baca Juga :  Menjadi Juara Umum MTQ Jawa Timur, Bupati Beri Penghargaan Kafilah Gresik Rp813 Juta

    Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain membuat surat tanda penyitaan barang bukti, menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah yang dipimpin olehnya. Terlebih, dalam beberapa hari ke depan sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan.

    “Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik,” tutur Rovan.

    gresik polres gresik
    Previous ArticlePasar Sidoharjo Jadi Sasaran Peringatan HPSN 2025 di Lamongan
    Next Article Peserta Gerak Jalan Balongpanggang-Gresik Dilepas Wakil Bupati

    Berita Terkait

    Sebanyak 25 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Gresik Dilantik

    26 September 2026

    Bahkan Pada Hari Libur, RS Petrokimia Gresik Tetap Layani Pasien Melalui Sunday Clinic

    25 September 2026

    Harapan Sekda Gresik Ketika Menyosialisasikan Pemutakhiran DTSEN

    24 September 2026

    Pembangunan Tahap Satu Terus Dikebut, Sebanyak 271 Unit Manyar Riverside Telah Diserahterimakan

    23 September 2026

    Jaringan Gas Bumi di Menganti Gresik Siap Beroperasi Melayani 7.363 Sambungan Rumah

    18 September 2026

    Antisipasi Dampak Musim Kemarau, Pemkab Gresik Perkuat Kolaborasi dengan PMI dan Berbagai Unsur

    17 September 2026
    Search
    Terkini

    Sukses Naik Peringkat, Iwapi Kabupaten Lamongan Jadi yang Terbaik di Tingkat Provinsi Tahun 2026

    Bupati Lamongan Mendorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pembangunan Berkelanjutan

    Langkah Nyata Petrokimia Gresik untuk Pendidikan, Penerima Bestro Bertambah 17 Mahasiswa

    Sebanyak 25 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Gresik Dilantik

    Bupati Lamongan Hadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Oleh Kepala BPK Jatim

    Load More
    Berita Lainnya
    Pendidikan

    Melalui Program Magang dan Beasiswa, Petrokimia Gresik Andil Siapkan Pemuda Unggul

    31 Oktober 2024

    MINATBACA.com – Petrokimia Gresik perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, berkomitmen dalam mempersiapkan ribuan…

    Kades Pelemwatu Menganti Sukayin Melantik Robi Darwanto Sebagai Kepala Dusun Pelemdodol

    Persiapan Sekolah Rakyat, Ini yang Dilakukan Bupati dan Wabup Gresik

    Pesan Wabup Gresik Saat Menutup Pelatihan Teknis Penyusunan SPM dan Renstra BLUD

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.