MINATBACA.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani membuka bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang diinisiasi Dinas Kesehatan (Dinkes).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison, Selasa (5/5/2026) tersebut, Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berpesan kepada kepala Puskesmas, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya BLUD. Sehingga pengelolaan pengadaan dituntut untuk tidak hanya taat terhadap regulasi, namun juga mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme.

“Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi raja kecil, atau tidak boleh sembarangan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Tetapi harus tetap melalui mekanisme dari Dinas Kesehatan sebagai tongkat komando yang harus melihat efektivitas dan efisiensi, yang tidak mempengaruhi pelayanan,” ungkap Gus Yani.

Gus Yani juga menegaskan, Bimtek pengadaan barang dan jasa BLUD bukan sekadar pertemuan biasa. Tapi langkah awal untuk memastikan seluruh belanja direncanakan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan kepada masyarakat.

“Diperlukan komitmen, integritas, dan kesungguhan para peserta. Jangan jadikan Bimtek ini sebagai beban administratif, melainkan sebagai sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.

Gus Yani menambahkan, seiring dengan dinamika regulasi dan perkembangan teknologi, aparatur pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman dalam melaksanakan proses pengadaan. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan menjadi sangat strategis sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap, melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami secara komprehensif tata kelola pengadaan barang dan jasa pada BLUD. Termasuk penerapan prinsip-prinsip Good Governance, manajemen risiko, serta pemanfaatan sistem digital dalam proses pengadaan,” ungkap Gus Yani.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan dalam kesempatan yang sama menyampaikan, Puskesmas sudah menjadi BLUD, berarti harus bisa mengendalikan di mana kekurangan pelayanan yang kurang baik. Cepat dan tanggap demi melayani masyarakat, serta tidak ragu melakukan inovasi untuk kebaikan layanan selama tidak keluar dari koridor aturan hukum yang berlaku.

“Saya berpesan agar pengelola BLUD, seperti RSUD atau Puskesmas, dapat berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan. Namun tetap berada dalam koridor hukum yang aman,” kata Zam Zam.

Zam Zam menjelaskan, pola pengelolaan keuangan BLUD memberi keleluasaan dalam pengadaan barang dan jasa, guna menjamin ketersediaan sarana dan prasarana, serta layanan kesehatan secara cepat dan tepat. Namun fleksibilitas harus diimbangi tata kelola pengadaan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kesalahan dalam pengadaan BLUD tidak hanya berdampak pada administrasi keuangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum dan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap, Bimtek pengadaan barang dan jasa BLUD ini berjalan optimal agar mendukung terselenggaranya peningkatan mutu layanan kesehatan,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah, serta turut menghadirkan narasumber Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik David Lafinson Sipayung, dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik R. Achmad Nur Rizki.

Exit mobile version