MINATBACA.com – Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengambil langkah cepat dalam menangani kasus penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus tersebut terungkap setelah pada Senin (6/4/2026) sembilan orang mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik, dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK. Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.

Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan. Dalam dokumen tersebut, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.

Para korban diketahui telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.

BKPSDM kemudian mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum, Kamis (9/4/2026). Dengan Pemkab Gresik memastikan, akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menegaskan, sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, tahun ini Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sembari mengingatkan masyarakat, untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian. Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM,” ungkap Agung.

“Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan keabsahan data kepegawaian, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), melalui halaman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik.

Layanan validasi NIP tersebut, hanya dapat digunakan untuk memverifikasi data ASN yang berada di lingkungan Pemkab Gresik, dan tidak dapat digunakan untuk pengecekan data ASN dari instansi atau daerah lain.

Pemkab Gresik juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta memastikan setiap informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari praktik penipuan serupa terulang.

Exit mobile version