MINATBACA.com – Komitmen mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan ‘Sosialisasi dan Deklarasi SPMB Jenjang TK, SD, dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027’ yang digelar Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik, Selasa (5/5/2026).

Dalam kegiatan yang dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Washil Miftahul Rachman, perwakilan DPRD Gresik, kepala perangkat daerah terkait, pengawas sekolah, kepala sekolah negeri dan swasta, serta pemangku kepentingan pendidikan tersebut, dengan ditandai penandatanganan deklarasi bersama. Adapun deklarasi yang dilaksanakan merupakan bentuk komitmen seluruh pihak, untuk mengawal pelaksanaan penerimaan murid baru yang bersih dari praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar.

Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, saat memberi sambutan menegaskan, pelaksanaan SPMB bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan pintu awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas di Kabupaten Gresik.

“Kalau kita ingin memperbaiki kualitas pendidikan di Kabupaten Gresik, maka perbaikannya harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” tegas Gus Yani.

Gus Yani mengingatkan, pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan, termasuk pengelolaan anggaran sekolah. Menurutnya, seluruh kepala sekolah harus memahami bahwa administrasi yang tertib merupakan benteng utama, agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya ingin memastikan seluruh sistem pendidikan di Gresik berjalan dengan integritas. Jangan pernah menganggap remeh administrasi. Niat baik saja tidak cukup, semuanya harus tertib, tercatat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Gus Yani secara khusus meminta seluruh jajaran pendidikan, untuk tidak memberi ruang terhadap praktik titipan maupun intervensi dalam proses penerimaan murid baru. Dia juga menegaskan, mekanisme seleksi yang telah ditetapkan harus dijalankan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto menyampaikan, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Di antaranya Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 3 tahun 2025, Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 15 tahun 2026, serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Gresik.

Hariyanto menjelaskan, evaluasi dan inovasi terus dilakukan, guna menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang semakin baik dari tahun ke tahun.

“Tahun ini terdapat sejumlah pembaruan penting, salah satunya penerapan Personal Identification Number, atau PIN bagi calon murid jenjang SMP negeri sebagai instrumen validasi data pendaftar,” jelas Hariyanto.

Selain itu, pelaksanaan SPMB tahun ini juga mulai memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen seleksi pada jalur prestasi.

Adapun jalur penerimaan tetap terdiri atas domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Untuk jenjang SD, kuota penerimaan terdiri atas 75 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sedangkan jenjang SMP meliputi 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 35 persen jalur prestasi. Khusus jalur prestasi SMP, kuota dibagi dalam kategori nilai TKA, Tes Potensi Akademik (TPA), prestasi akademik, non-akademik, serta tahfidz Al-Qur’an.

Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi spmb-kabgresik.id, dengan tahapan verifikasi yang diperketat untuk memastikan validitas data calon murid.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh unsur yang hadir turut menandatangani deklarasi bersama pelaksanaan SPMB Kabupaten Gresik Tahun Ajaran 2026/2027. Deklarasi tersebut memuat komitmen bersama untuk menjalankan sistem penerimaan murid baru secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, serta menjunjung tinggi prinsip anti suap, anti gratifikasi, dan anti pungutan liar (pungli).

Exit mobile version