MINATBACA.com – Polres Gresik melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) membuktikan komitmen, usai agenda deklarasi mengenai aturan jam operasional kendaraan besar.
Di mana sejumlah truk besar yang kedapatan melanggar aturan jam operasional di wilayah utara dan dalam kota Gresik, dilakukan penindakan dengan ditilang, Kamis (11/9/2025). Penindakan yang dilakukan, guna memastikan kebijakan pembatasan penerapan jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik, benar-benar berjalan efektif.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menciptakan kelancaran, ketertiban, sekaligus menjaga keamanan berlalu lintas.
“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu, oleh kendaraan berat,” tegas Rizki.
Sesuai aturan berlaku, truk besar dilarang melintas pada pukul 05.00 – 08.00 WIB dan 15.00 -18.00 WIB yakni, saat arus kendaraan padat. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan, sekaligus mencegah potensi kecelakaan, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, pembatasan jam operasional merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan, bersama stakeholder terkait. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujar Rovan.


