MINATBACA.com – Aksi pencurian kabel tembaga sisa produksi di sebuah perusahaan di Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik, berhasil digagalkan.

Tidak hanya itu, dua pelaku berinisial MR (25) warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26) warga Kecamatan Cerme, Gresik, turut diamankan. Usai petugas keamanan perusahaan menemukan kabel tembaga yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor, saat melakukan pemeriksaan di pintu keluar kawasan industri, Kamis (6/8/2026).

Mendapati kejadian tersebut, petugas keamanan kemudian menghubungi pihak kepolisian melalui layanan darurat 110. Laporan yang direspons oleh Satreskrim Polres Gresik dengan mendatangi lokasi, dipimpin Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah, yang dikendarai salah satu pelaku,” ujar Asyraf.

Berdasar hasil pemeriksaan, MR mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi, dengan alasan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Kabel tembaga tersebut kemudian dibawa keluar dari area produksi dengan cara ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan, diduga untuk menghindar dari pantauan kamera CCTV.

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV, ketika dibawa keluar dari area produksi,” jelasnya.

Kedua pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum, dengan dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan. Sementara pihak perusahaan, mengalami kerugian materiil sekitar Rp420.000.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, memberi apresiasi langkah petugas keamanan perusahaan, yang sigap melakukan pemeriksaan dan segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110. Serta mengimbau perusahaan maupun masyarakat, supaya tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Exit mobile version