MINATBACA.com – Bersamaan dengan momen peringatan HUT kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberi kado istimewa bagi masyarakat. Yakni, diskon untuk pembayaran pajak hingga mencapai 80 persen.

Diskon tersebut dikenakan untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemberian insentif, diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Gresik tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB, dalam rangka HUT RI ke-80. Langkah ini juga melaksanakan amanat Perda Kabupaten Gresik nomor 8 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Kebijakan tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajiban. Adapun diskon tersebut untuk PBB-P2 ketetapan hingga Rp1 juta mendapat diskon 80 persen, kemudian Rp1 juta hingga Rp5 juta diskon 50 persen, Rp5 juta hingga Rp10 juta diskon 30 persen, Rp10 juta hingga Rp15 juta diskon 20 persen, dan lebih dari Rp15 juta diskon atau pengurangan dapat diberi berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun diskon BPHTB yang meliputi jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, PTSL, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah dan hibah selain dari orang tua ke anak. Untuk NPOP kurang dari Rp1 miliar mendapat diskon 40 persen, lalu Rp1 miliar hingga Rp2 miliar diskon 10 persen, dengan lebih dari Rp2 miliar diberikan diskon 5 persen.

Sementara waris dan hibah orang tua ke anak, untuk NPOP kurang dari Rp1 miliar mendapat diskon 80 persen, Rp1 miliar hingga Rp2 miliar diskon 25 persen, sedangkan lebih dari Rp2 miliar diberikan diskon 15 persen.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan, sejatinya Pemkab Gresik telah memiliki Perbup tahun 2023 terkait dengan stimulan PBB dan NJOP. Artinya, stimulan terkait pajak sudah diatur dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Adanya diskon pajak tersebut, secara otomatis wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapat diskon, termasuk oleh 37 veteran pejuang yang ada di Kabupaten Gresik.

“Peringatan HUT RI ke-80 ini, sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani.

“Karenanya, kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah untuk hadir meringankan beban masyarakat. Silahkan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” lanjutnya.

Sebagai informasi, data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Kabupaten Gresik, berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta. Dari persentase tersebut, 98,31 persen di antaranya berada di ketetapan sampai dengan Rp1 juta. Sehingga insentif tersebut, dipastikan akan dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif mengungkapkan, kebijakan yang diambil oleh pihaknya, sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.

“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan, sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimana pun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” tutur dokter Alif-sapaan Wabup Gresik Asluchul Alif.

Exit mobile version