MINATBACA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria, yang diduga kuat menjadi pengedar Narkoba jenis sabu. Dari mereka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat mencapai 84 gram.
Penangkapan kedua pria tersebut dilakukan, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Mereka adalah R (49) warga Tlogopojok, dan juga SA (44) warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok. Sementara pengungkapan kasus, bermula dari informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam merk Samsung yang diduga digunakan untuk bertransaksi
“Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas, karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengingatkan, kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Dia juga mengajak kepada warga, untuk berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan Narkoba.
“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” imbau Kapolres.


