MINATBACA.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik menangkap residivis kasus narkoba berinisial AS (35), pada saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba, khususnya yang meresahkan masyarakat. Pelaku diamankan di depan kamar kos di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” ujar Ramadhan di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Adapun pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan AS.

Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, pelaku lebih dulu disergap petugas. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan di kamar kos pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan sembilan plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar, dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku, memperoleh barang haram tersebut dengan sistem tatap muka (COD) dari pemasok yang dikenal sebagai Kakak, warga Kabupaten Bangkalan, Madura.

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp2.046.000 yang diduga sisa hasil penjualan sebelumnya. Barang bukti lain yang disita meliputi satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih nomor polisi W 1989.

Ramadhan mengungkapkan, AS bukan pemain baru di dunia narkoba. Dia tercatat sebagai residivis kasus narkotika, dan pernah dipenjara pada tahun 2015 dan 2020. Sejak Bulan Oktober 2025, pelaku mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan, dengan jumlah 5 hingga 10 gram per transaksi. Sabu diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Pojok, Pekelingan, dan Roomo.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga. Dia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU nomor 1 tahun 2026.

Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan, guna memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap.

“Kami mengimbau, seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” kata Ramadhan.

Exit mobile version