MINATBACA.com – Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), menjadi cukup penting bagi suatu daerah.
Hal itu dikarenakan, TPST dapat menjadi solusi dalam krisis penumpukan sampah, serta sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan. TPST dapat berfungsi sebagai filter agar hanya sampah residu yang masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga mampu mengurangi beban TPA yang overcapacity.
Selain itu, juga mencegah pencemaran lingkungan dengan mengurangi gas metana dan air lindi (cairan beracun dari pembusukan sampah), dapat mengubah sampah menjadi sumber ekonomi dan energi seperti kompos, RDF (bahan bakar alternatif), dan material daur ulang, serta meningkatkan kesehatan dan kenyamanan masyarakat dengan mengurangi tumpukan sampah.
Di Kabupaten Lamongan, hingga saat ini terdapat dua TPS berskala besar yakni, TPST Samtaku Lamongan Tambakrigadung dengan kapasitas pengolahan sampah hingga 60 ton sampah per hari. Serta TPST Dadapan Solokuro, yang saat ini masih dalam proses pembangunan dengan kapasitas pengolahan sebesar 50 ton sampah per hari.
TPST Dadapan yang masih dalam pengerjaan (sekitar 35 persen berdasar data Dinas Lingkungan Hidup Lamongan) dengan rencana bangunan terdiri dari TPST, bangunan penunjang Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan landfill ini nantinya, diperkirakan akan mampu menyerap tenaga kerja kurang lebih 30 hingga 35 orang dari Solokuro dan sekitarnya. Dengan hasil produk, RDF dan MDU atau material daur ulang.
“Alhamdulillah TPST ini akan dibangun dengan teknologi yang modern, sehingga dapat lebih mudah dalam pemilahan sampah, sampah masuk langsung dipilah,” ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
“Sampah di Lamongan ini dapat mengurangi beban, karena kapasitasnya 50 ton per hari. Semoga ini dapat memberi keberkahan dan kemanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Lamongan,” imbuh sosok yang akrab disapa Pak Yes tersebut.

