MINATBACA.com – Agenda sosialisasi akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bekerja sama dengan Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan.
Kegiatan berlangsung di Aula Gajah Mada, Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jumat (25/9/2026). Dengan turut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, serta anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Thoriq Majiddanor.
Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Sebab kegiatan tersebut dapat menambah wawasan dan sekaligus mempertegas komitmen akuntabilitas dalam pengelolaan DD di Kabupaten Lamongan, agar semakin baik dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Pak Yes juga sempat menjelaskan mengenai status desa yang ada di Kabupaten Lamongan. Di mana pada tahun 2026, dari 462 desa di Kabupaten Lamongan, sebanyak 304 desa telah berstatus mandiri dan 158 desa berstatus maju, serta tidak ada lagi status desa berkembang. Status desa ini selaras dengan peningkatan kewenangan dan sumber daya yang semakin besar, sehingga akuntabilitas terkait anggaran dan tata kelola DD dianggap penting.
“Tahun 2026 ini, pagu alokasi DD sebesar Rp146.631.158.000. Kalau dibandingkan dua tahun sebelumnya, ini mengalami penurunan. Dengan dukungan yang semakin terbatas ini, kita harus mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya, sekaligus terus mendorong agar inovasi yang dilakukan oleh desa terus bisa memberikan manfaat dan bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas,” ujar Pak Yes.
Sementara Yuan memaparkan, fokus penggunaan DD tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan PDT nomor 16 tahun 2025 mencakup bantuan langsung tunai desa, tangguh bencana, kesehatan dan penurunan stunting, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), padat karya tunai desa, ketahanan pangan, infrastruktur digital dan teknologi, serta musyawarah desa partisipasi masyarakat (program sektor prioritas lain di desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa).
“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa, paling banyak tiga persen dari Pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap desa. Pengawasan keuangan Dana Desa ini sangat penting, untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang dialokasikan,” terang Yuan.
DD merupakan dana dari APBN (transfer ke daerah) yang diperuntukkan bagi desa, yang memiliki tujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan kemasyarakatan. Sementara sosialisasi tersebut, bertujuan untuk penguatan tata kelola DD menuju transparansi dan akuntabilitas.


