MINATBACA.com – Berbekal informasi dan laporan warga, Sat Samapta Polres mengamankan seorang penjual minuman keras (miras).
Kegiatan penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilakukan oleh unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110, Jumat (7/11/2025). Warga melaporkan mengenai aktivitas penjualan miras di sekitar Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan/Kabupaten Gresik.
Hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan warung kopi yang disinyalir menjual miras. Ketika dilakukan pengecekan, anggota menemukan 28 botol arak Bali yang tersimpan di dalam kardus, di salah satu ruangan pada warung tersebut. Pelaku bernama Awang Budiarto, dengan kepada polisi mengaku sudah berjualan miras selama lima bulan, yang dibeli dari toko online.
“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” terang Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho.
Setelah dilakukan pendataan, pelaku dan barang bukti lantas diamankan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bentuk komitmen Polres Gresik, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir pekan.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami, terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas,” tambah Heri.

