Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Dengan Program Prima Desa, Perangkat Desa di Lamongan Diharap Maksimal Melayani Masyarakat

      12 Mei 2026

      Memperingati Hari Kartini, Iwapi Lamongan Gelar Lomba Berkebaya

      11 Mei 2026

      Gelar RUPST 2026, SIG Tetapkan Seluruh Laba Tahun 2025 Sebagai Dividen

      8 Mei 2026

      Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Turut Salurkan Bantuan Pangan Untuk Masyarakat

      8 Mei 2026

      Buka Muswil IDI Jatim Tahun 2026, Bupati Jelaskan Komitmen Pemkab Gresik Pada Layanan Kesehatan

      8 Mei 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Cabuli Bocah di Bawah Umur, Marbot Masjid di Gresik Ditangkap Polisi
    Hukum

    Cabuli Bocah di Bawah Umur, Marbot Masjid di Gresik Ditangkap Polisi

    RedaksiBy Redaksi4 November 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Pihak kepolisian menangkap pria berinisial ANH (66) yang merupakan marbot masjid di Kecamatan Driyorejo. Penangkapan dilakukan, usai pelaku melakukan dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, kini ANH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Aksi bejat tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) malam WIB, terhadap anak perempuan yang masih berusia tujuh tahun.

    Saat kejadian, korban sedang bermain bersama teman di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka sebelumnya, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan, langsung lari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

    Mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua anak malang tersebut bersama ketua paguyuban masjid lantas melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku, sesuai dengan yang diceritakan oleh korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya kepada pihak kepolisian.

    “Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).

    Abid menegaskan, pihaknya bakal bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan pasca kejadian, juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

    Sementara pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 76e Undang Undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Bangun komunikasi yang terbuka. Ajarkan kepada anak-anak kita terhadap batasan tubuh, mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Sehingga ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid.

    Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lain.

    “Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tuturnya.

    Driyorejo gresik polres gresik
    Previous ArticleCapai 904,928 Ton, Produksi Padi di Kabupaten Lamongan Duduki Peringkat Pertama Jawa Timur
    Next Article Jalan Rusak Tidak Kunjung Diperbaiki, Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Dinas PUTR Segera Bertindak

    Berita Terkait

    Buka Muswil IDI Jatim Tahun 2026, Bupati Jelaskan Komitmen Pemkab Gresik Pada Layanan Kesehatan

    8 Mei 2026

    Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati Bangga Gresik Jadi Magnet Investasi Strategis

    8 Mei 2026

    Dinas KBPPPA Gresik Lakukan Penjangkauan dan Pendampingan Psikososial Anak Ponpes Al Amin

    8 Mei 2026

    Bupati Gresik Hadiri Pelantikan Rektor Unigres Periode 2026-2030

    6 Mei 2026

    Bupati Gresik Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Bersih dan Transparan

    5 Mei 2026

    Pesan Bupati Gresik Kepada Kepala Puskesmas, Saat Buka Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLUD

    5 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Dengan Program Prima Desa, Perangkat Desa di Lamongan Diharap Maksimal Melayani Masyarakat

    Memperingati Hari Kartini, Iwapi Lamongan Gelar Lomba Berkebaya

    Gelar RUPST 2026, SIG Tetapkan Seluruh Laba Tahun 2025 Sebagai Dividen

    Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Turut Salurkan Bantuan Pangan Untuk Masyarakat

    Buka Muswil IDI Jatim Tahun 2026, Bupati Jelaskan Komitmen Pemkab Gresik Pada Layanan Kesehatan

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Watuagung Mengare Bungah Ditetapkan Sebagai Desa Tangguh Bencana

    9 Mei 2025

    MINATBACA.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menetapkan Desa Watuagung, Mengare,…

    Bupati Lamongan Pimpin Leaders Brief, Samakan Persepsi Hadapi Perubahan Pola Kerja

    Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Gresik Sebut TKA Gelombang Pertama Berlangsung Lancar

    Kapolsek Gresik Kota dan Ujung Pangkah Berganti Sosok

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.