Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Upacara Penurunan Bendera Peringatan HUT ke-81 RI di Lamongan Berlangsung Khidmat

      18 Agustus 2026

      HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemkab Lamongan Serahkan Tali Asih Kepada Para Veteran

      17 Agustus 2026

      Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kusuma Negara Lamongan

      17 Agustus 2026

      Pengibaran Bendera Raksasa Hiasi Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Sekapuk Ujungpangkah

      17 Agustus 2026

      Warga Antusias Ikuti Tradisi Ngubek Srumbung yang Diadakan Pemdes Bulangan

      17 Agustus 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Cabuli Bocah di Bawah Umur, Marbot Masjid di Gresik Ditangkap Polisi
    Hukum

    Cabuli Bocah di Bawah Umur, Marbot Masjid di Gresik Ditangkap Polisi

    RedaksiBy Redaksi4 November 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Pihak kepolisian menangkap pria berinisial ANH (66) yang merupakan marbot masjid di Kecamatan Driyorejo. Penangkapan dilakukan, usai pelaku melakukan dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, kini ANH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Aksi bejat tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) malam WIB, terhadap anak perempuan yang masih berusia tujuh tahun.

    Saat kejadian, korban sedang bermain bersama teman di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka sebelumnya, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan, langsung lari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

    Baca Juga :  Kini Ada Ruang Bagi Pasien Rawat Inap di Puskesmas Sangkapura Bawean

    Mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua anak malang tersebut bersama ketua paguyuban masjid lantas melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku, sesuai dengan yang diceritakan oleh korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya kepada pihak kepolisian.

    “Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).

    Abid menegaskan, pihaknya bakal bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan pasca kejadian, juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

    Sementara pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 76e Undang Undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Baca Juga :  Petrokimia Gresik Salurkan Bantuan Untuk 146 Tempat Ibadah dan Lembaga Sosial

    “Bangun komunikasi yang terbuka. Ajarkan kepada anak-anak kita terhadap batasan tubuh, mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Sehingga ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid.

    Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lain.

    “Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tuturnya.

    Driyorejo gresik polres gresik
    Previous ArticleCapai 904,928 Ton, Produksi Padi di Kabupaten Lamongan Duduki Peringkat Pertama Jawa Timur
    Next Article Jalan Rusak Tidak Kunjung Diperbaiki, Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Dinas PUTR Segera Bertindak

    Berita Terkait

    Pengibaran Bendera Raksasa Hiasi Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Sekapuk Ujungpangkah

    17 Agustus 2026

    Warga Antusias Ikuti Tradisi Ngubek Srumbung yang Diadakan Pemdes Bulangan

    17 Agustus 2026

    Anggota Paskibraka untuk Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Gresik Dikukuhkan Bupati

    13 Agustus 2026

    September 2026, Karya Lukisan Seniman Gresik Bakal Tampil pada Ajang Internasional di Jerman

    13 Agustus 2026

    Tren Mata Minus pada Anak Indonesia Meningkat, Ini yang Coba Diupayakan Eyelink Group

    12 Agustus 2026

    Ribuan Peserta Antusias Mengikuti Jalan Sehat yang Diadakan Petrokimia Gresik

    12 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Upacara Penurunan Bendera Peringatan HUT ke-81 RI di Lamongan Berlangsung Khidmat

    HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemkab Lamongan Serahkan Tali Asih Kepada Para Veteran

    Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kusuma Negara Lamongan

    Pengibaran Bendera Raksasa Hiasi Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Sekapuk Ujungpangkah

    Warga Antusias Ikuti Tradisi Ngubek Srumbung yang Diadakan Pemdes Bulangan

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Lamongan Siap Terapkan Langkah Antisipasi Bencana Kemarau Untuk Swasembada Pangan

    7 April 2026

    MINATBACA.com – Langkah strategi mulai disusun pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, untuk mengantisipasi bencana musim…

    Cara Pemkab Gresik Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Warga yang Bekerja di Bidang Konstruksi

    Bupati Lamongan Resmikan Air Mancur Menari, Melengkapi Ruang Publik Kedua di Lamongan

    Pandangan Bupati Gresik Soal Pertanian Sekarang, Pada Saat Pembukaan Petro Agrifood Expo 2026

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.