MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi mengumumkan, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Adapun pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Jumat (24/10/2025). Dengan dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sekjen KemenPKP) Didyk Choiroel.
Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), buruh, guru, nelayan, pengemudi ojek online, hingga asosiasi pengembang perumahan. Kehadiran lintas profesi ini menunjukkan, besarnya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan yang inklusif dan berkeadilan.
“Banyak masyarakat kita yang ingin punya rumah, tapi terkendala biaya di awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik mengambil langkah tegas untuk menggratiskan BPHTB sebesar 5 persen, bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
“Harapannya, ini bisa meringankan beban mereka dan semakin banyak warga Gresik yang bisa punya rumah sendiri,” lanjutnya.
Gus Yani menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah pusat.
“Program FLPP dari pemerintah pusat ini sangat baik, dan kami ingin memastikan masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaatnya. Jadi kami dukung penuh dengan kebijakan pembebasan BPHTB, supaya akses rumah bersubsidi makin terbuka luas,” ucap Gus Yani.
Program FLPP merupakan pembiayaan perumahan dari pemerintah pusat, dengan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 2 tahun 2025, yang secara resmi menghapus beban BPHTB sebesar 5 persen, dengan sebelumnya itu menjadi tanggungan masyarakat. Dengan kebijakan ini, warga MBR dapat memiliki rumah bersubsidi tanpa terbebani biaya tambahan.
“Kami berharap para pengembang perumahan dapat jujur dalam membangun rumah yang layak huni, bukan sekadar mengejar keuntungan. Kualitas hunian adalah, hak dasar masyarakat yang harus dijaga,” ujar Wabup Gresik Asluchul Alif.
Sementara Sekjen KemenPKP Didyk Choiroel, memberi apresiasi atas langkah progresif Pemkab Gresik yang dinilai selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, terus didorong. Tahun ini pemerintah menargetkan 350.000 unit, meningkat dari 220.000 unit tahun sebelumnya,” kata Didyk.
“Jawa Timur, termasuk Gresik, menjadi salah satu wilayah dengan serapan FLPP yang masih rendah, dan kami berharap ke depan angka tersebut dapat terus ditingkatkan,” sambungnya.
Didyk juga mengimbau kepada masyarakat, untuk memastikan legalitas dan ketersediaan rumah subsidi yang hendak dibeli melalui laman resmi sikumbang.kemenperin.go.id.

