Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

      1 September 2026

      Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

      1 September 2026

      Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran dan Merata, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Lamongan

      1 September 2026

      Jadi Narasumber, Pak Yes Sampaikan Gambaran Mengenai Perekonomian Hingga Potensi Lamongan

      31 Agustus 2026

      Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau, SIG Menghadirkan Solusi Bata Interlock Presisi

      31 Agustus 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Kurangi Penggunaan Cantrang, Pemkab Gresik Gelar Rembuk Bareng Nelayan
    Hukum

    Kurangi Penggunaan Cantrang, Pemkab Gresik Gelar Rembuk Bareng Nelayan

    RedaksiBy Redaksi24 Mei 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perikanan, menggelar kegiatan ‘Rembuk Akur Bareng Nelayan’ untuk membahas kebijakan penanganan penggunaan alat tangkap cantrang.

    Kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara nelayan, pemerintah dan berbagai pihak terkait, dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Dengan agenda diikuti oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), rukun nelayan, serta tokoh masyarakat dari Desa Pangkah Wetan, Pangkah Kulon, Banyuurip dan Ngemboh, yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Acara diselenggarakan di Balai Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Jumat (23/5/2025).

    Plt Bupati Gresik Asluchul Alif, dalam sambutan menjelaskan, jika cantrang merupakan alat tangkap ikan yang telah lama menjadi perdebatan di wilayah pesisir. Perdebatan ini tidak hanya bersifat teknis, tapi juga mencerminkan pertarungan nilai antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan kelestarian lingkungan jangka panjang.

    Baca Juga :  Bupati dan Wabup Gresik Paparkan Inovasi 9 Tatanan Kabupaten Sehat

    “Penggunaan cantrang memang menawarkan hasil tangkapan yang cepat, namun dengan konsekuensi yang mahal, kerusakan ekosistem, hancurnya terumbu karang dan punahnya ikan kecil yang seharusnya menjadi cadangan masa depan. Jika dibiarkan, anak cucu kita tidak akan lagi mengenal laut sebagai sumber kehidupan,” ungkap dokter Alif-sapaan Plt Bupati Gresik Asluchul Alif.

    Dalam konteks tersebut, lanjut dokter Alif, Pemkab Gresik merasa memiliki tanggung jawab moral, meskipun kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil secara formal berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam saat ekosistem perairan Gresik terancam oleh praktik yang merugikan banyak pihak.

    “Oleh karena itu, melalui sinergi dengan Pemprov Jawa Timur, Ditpolairud Polda Jatim, Polairud Polres Gresik, Pos Kamladu, serta organisasi nelayan seperti HNSI dan KNTI, Pemkab Gresik mengambil langkah-langkah tegas dan terukur,” tegasnya.

    Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Pemdes Bringkang Salurkan BLT

    Dia juga menambahkan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun pemahaman melalui sosialisasi, kesepakatan dan ruang dialog. Di mana dokter Alif berharap, kebijakan tersebut tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai jalan menuju laut yang lebih sehat dan nelayan yang lebih berdaulat.

    “Terima kasih atas segala dukungan, masukan dan komitmen dari seluruh pihak. Semoga langkah hari ini menjadi awal dari transformasi yang lebih baik, bagi komunitas nelayan di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.

    Sebagai upaya memberi efek jera terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan cantrang di wilayah perairan Gresik, Pemkab Gresik bersama Polairud Polres Gresik dan DPC HNSI Kabupaten Gresik telah menyepakati langkah-langkah penegakan sebagai berikut:
    1. Nelayan yang tertangkap menggunakan trawl/cantrang akan dikenakan penahanan selama 1 x 24 jam.
    2. Alat tangkap trawl/cantrang yang digunakan akan disita dan dimusnahkan.
    3. Perahu yang digunakan akan ditahan selama tujuh hari dan berlaku kelipatan, jika pelanggaran terulang dengan pelaku dan perahu yang sama.

    Baca Juga :  Capaian 9 Nawakarsa Bupati dan Wabup Gresik Jelang 100 Hari Pertama

    Selain Plt Bupati Gresik, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, Pos Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) TNI AL, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gresik, serta dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Misbahul Munir, Plt Kepala Dinas Perikanan Eko Anindito Putro, Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Banyuurip Ihwanul Haris, Kepala Desa Pangkah Wetan Syaifullah Mahdi, Kepala Desa Pangkah Kulon Ahmad Fauron, serta Kepala Desa Ngemboh Ana Mukhlisah.

    gresik pemkab gresik
    Previous ArticleTingkatkan Daya Saing dan Kinerja Jangka Panjang, SIG Tambah Lini Usaha Baru
    Next Article Diduga Pesta Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Kades di Pulau Bawean Gresik

    Berita Terkait

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    1 September 2026

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    28 Agustus 2026

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    28 Agustus 2026

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    27 Agustus 2026

    Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

    27 Agustus 2026

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    26 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran dan Merata, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Lamongan

    Jadi Narasumber, Pak Yes Sampaikan Gambaran Mengenai Perekonomian Hingga Potensi Lamongan

    Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau, SIG Menghadirkan Solusi Bata Interlock Presisi

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Meriahnya Turnamen Kapolres Cup Esport 2024 Sambut Hari Bhayangkara

    24 Juni 2024

    GRESIK – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara yang ke-78, Polres Gresik menggelar turnamen esport dengan…

    Pemdes Glindah Gelar Jalan Sehat Kemerdekaan Diikuti Ribuan Warga

    Jaga Tradisi, Ada Arakan Tumpeng dan Gunungan Hasil Bumi di Kletak Putatlor

    Pemdes Bunderan Lakukan Pelatihan Budidaya Ikan Lele Metode Bioflok

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.