MINATBACA.com – Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, yang terdiri dari empat usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan tiga usulan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tujuh Perda tersebut telah disetujui pada rapat paripurna hari ke IV dalam rangka persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, Senin (30/6/2025). Yakni, mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan periode tahun 2025-2029, juga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan.

Selain itu, perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, juga mengenai perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang desa.

Seluruh Perda tersebut telah melalui tahap pertimbangan dari tim Raperda Pemkab Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus dan seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan. Mulai dari penyampaian nota, hingga rapat Pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.

Hadir dalam persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan 2025 tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, pembentukan peraturan daerah bukanlah sekedar administratif. Melainkan sebagai indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi, yang aspiratif, aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi, serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Setelah dilakukan penyempurnaan, baik secara formil maupun materiil, tujuh Raperda disetujui. Adapun masukan yang diajukan oleh empat tim Pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam, serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.

Pansus meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera mendapat fasilitasi, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda itu sendiri dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan melibatkan DPRD Lamongan, serta perangkat terkait.

Exit mobile version