MINATBACA.com – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pengedar, dengan barang bukti total sebanyak 209,38 gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, dengan di dampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, juga Kasihumas Iptu Hepi Muslih Riza, beserta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, menggelar rilis ungkap kasus tersebut di halaman Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).

Di mana kedua pengedar yang ditangkap berinisial FRW (29) dan MZ (32), dengan barang bukti sabu yang hendak diedarkan diduga berasal dari jaringan pemasok di wilayah Madura. Sementara untuk awal pengungkapan kasus, bermula dari informasi yang diberi oleh masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Di rumah kos di Jalan Brotonegoro nomor 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar Ramadhan.

Dari tangan FRW, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Dengan berdasar hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, polisi kemudian berhasil menangkap pengedar yang kedua MZ, di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, pada hari yang sama.

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” terangnya.

Kemudian Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ, yang berada di Desa Padangbandung, Dukun. Hasilnya polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar, dengan berat total sekitar 196,09 gram. Sehingga dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

Selain barang bukti narkoba, polisi mengamankan uang tunai Rp400.000, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi W 6628 LQ.

“Berdasar pengakuan tersangka (MZ), sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura, dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat polisi dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru. Dengan kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Ramadhan.

Exit mobile version