MINATBACA.com – Dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara serantak mulai tahun 2017.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, jika pada tahun ini (2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan ditargetkan melaksanakan PTSL sebesar 20.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan 3.310 hektare Peta Bidang Tanah (PBT) oleh Kementerian. Sehingga mengajak Camat, Kepala Desa, dan Lurah untuk lebih tertib dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL, sekaligus diminta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat hak atas tanah. Baik secara yuridis maupun sosial, guna memberi rasa aman dan menghindari terjadinya sengketa lahan.
“Tujuan kita adalah, memberikan sosialisasi bahwa sertifikat tanah itu penting bagi masyarakat, dan perlu disampaikan kepada masyarakat disimpan yang baik,” kata Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, saat acara sosialisasi PTSL di Ruang Airlangga, Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Selasa (13/1/2026).
“Mari kita laksanakan dengan baik pendaftaran tanah 2026 yang akan datang. Dan hari ini kita diberikan sosialisasi pencerahan, supaya langkah-langkah kita ke depan dalam PTSL ini akan semakin tertata dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan Agung Basuki melaporkan, bila pada tahun 2025 pihaknya menyelesaikan sertifikasi barang milik negara dengan target empat bidang yang telah terealisasi, kemudian sertifikasi aset Pemkab Lamongan, juga sertifikasi tanah wakaf.
“Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan akan memperoleh target PTSL sejumlah 20.000 sertifikat, dan untuk kegiatan pengukuran peta bidangnya sebesar 3.310 hektare. Di mana sistem PTSL tahun 2026 memang ada perbedaan, untuk SHAT hasilnya kita tentukan secara terpisah dengan PBT, karena PBT nanti pembiayaannya dengan bantuan world bank,” terang Agung.


