MINATBACA.com – Bertujuan memberi pengesahan bagi para pasangan yang sebelumnya menikah secara siri, serta belum memiliki dokumen resmi akibat berbagai keterbatasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Gresik menggelar acara ‘Ngunduh Mantu’ melalui sidang isbat nikah.
Acara tidak hanya memberi pengesahan secara hukum bagi pasangan yang menikah siri, tetapi juga memberikan mereka dokumen pernikahan lengkap dari surat nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pasangan bisa melakukan sesi foto di booth bersama keluarga, yang hasilnya nanti dapat diambil di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, yang semuanya bersifat gratis.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam sambutan menyampaikan, sidang isbat dibutuhkan bukan hanya oleh pasangan, melainkan juga bagi anak cucu. Sebab dengan begitu, pasangan beserta anak cucu akan mendapatkan perlindungan hukum, serta akses yang lebih baik terhadap layanan publik di Gresik.
“Kami memahami, banyak pasangan di Gresik yang mengalami keterbatasan dalam mengesahkan pernikahan mereka secara hukum. Melalui acara ini, kami berharap dapat membantu anda semua dalam mendapatkan hak-hak yang sudah seharusnya dimiliki. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik,” ungkap Gus Yani-panggilan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Selain sidang isbat nikah, acara juga diisi deklarasi dan penandatanganan komitmen pemenuhan hak anak juga perempuan pasca perceraian. Deklarasi dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik bersama 50 perusahaan di wilayah Gresik, baik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta, yang dikoordinir oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik.
Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zaenal Fanani menyatakan, deklarasi dan penandatanganan merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Upaya ini menjadi komitmen, sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi serta mendukung kesejahteraan anak dan perempuan yang terdampak perceraian.
“Deklarasi ini adalah yang pertama dilakukan di Indonesia. Di mana ada 50 perusahaan yang berkolaborasi bersama Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Gresik,” kata Ahmad Zaenal Fanani.
“Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik,” jelasnya.
Peserta atas nama Karji (64) dan Atin (59) asal Kecamatan Cerme yang menjadi pasangan tertua dalam acara nikah isbat terpadu 2024 tersebut, mengaku sangat terbantu dengan adanya gelaran yang dilaksanakan. Terlebih, semua pasangan yang ikut serta tanpa dipungut sepeser pun.
“Alhamdulillah, sangat terbantu atas adanya acara ini, apalagi semuanya gratis. Terima kasih Pak Bupati, saya sangat senang,” ungkapnya.
Pasangan yang sudah dikaruniai empat anak ini mengungkapkan, sebelumnya dirinya kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan lantaran pernikahannya belum tercatat pada data negara. Kemudian, mereka mendapat informasi diadakan isbat nikah dan lantas mendaftar.
“Saya langsung buru-buru mendaftar, waktu itu pendaftarannya sudah sangat mepet. Alhamdulillah lolos verifikasi,” terangnya.

