Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pemkab Gresik Kembali Bantu Kepulangan Anak Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

      11 Juli 2026

      Ini yang Disampaikan Direktur Utama Saat Memimpin Upacara HUT ke-54 Petrokimia Gresik

      11 Juli 2026

      Tingkatkan Kualitas APBD, Pemkab Gresik Perkuat Ketepatan Perencanaan dan Penganggaran

      10 Juli 2026

      Petronite Fest 2026 Gelaran Petrokimia Gresik Catat Perputaran Uang Mencapai Rp14,4 Miliar

      9 Juli 2026

      Rancangan KUA PPAS 2027, Pemkab Lamongan Tegaskan Infrastruktur Masih Jadi Prioritas

      9 Juli 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Satlantas Polres Gresik Siap Tindak Truk Muatan Tanpa Dilengkapi Penutup
    Hukum

    Satlantas Polres Gresik Siap Tindak Truk Muatan Tanpa Dilengkapi Penutup

    RedaksiBy Redaksi8 Agustus 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara, jajaran Satlantas Polres Gresik bakal menindak truk-truk yang mengangkut limestone (pedel) tanpa dilengkapi penutup muatan (terpal).

    Upaya tersebut sebagai respon akan banyaknya aduan masyarakat, terkait kendaraan besar galian C yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Pihak kepolisian bakal melakukan penilangan, truk muatan yang tidak menggunakan penutup.

    Puluhan truk bahkan sudah terjaring dalam operasi dan diberikan sanksi tilang, sesuai Undang Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, juga Peraturan Bupati Gresik nomor 22 tahun 2022 yang mengatur kewajiban penggunaan penutup muatan dalam rangka menghindari potensi bahaya di jalan raya.

    “Kami tidak mentolerir pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Truk yang tidak menggunakan penutup muatan, akan kami tindak tegas,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, Kamis (8/8/2024).

    Agenda penindakan disertai dengan edukasi kepada para pengemudi, mengenai bahaya mengangkut muatan tanpa penutup. Petugas juga memberi himbauan tentang berbagai risiko yang bisa terjadi, seperti mata kelilipan bagi pengendara lain, jalan menjadi licin akibat tumpahan muatan, hingga potensi kecelakaan lainnya. Diharapkan, edukasi yang diberikan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pengemudi pentingnya keselamatan di jalan raya.

    “Kami mengingatkan kepada semua pengemudi untuk selalu menutup muatan mereka. Ini bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan semua pengguna jalan,” terangnya.

    Selain fokus pada penggunaan penutup muatan, Satlantas Polres Gresik juga mengimbau para pengemudi untuk menjaga tonase muatan dan melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kendaraan. Pengemudi diingatkan untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik dan layak jalan, serta tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.

    “Kami mengimbau kepada semua pengemudi kendaraan besar untuk selalu mematuhi aturan, lakukan pengecekan berkala kendaraan dan pastikan muatan tidak melebihi tonase yang diperbolehkan. Ini semua demi keselamatan kita bersama,” lanjutnya.

    Satlantas Polres Gresik berharap, upaya penindakan dan edukasi yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengemudi terhadap aturan lalu lintas. Sebab penegakan hukum yang konsisten, akan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan. Setiap pengemudi harus memahami betapa pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama,” tambah Derie.

    Komitmen tersebut juga mencerminkan tekad Satlantas Polres Gresik dalam memastikan, setiap pengguna jalan dapat berkendara dengan aman tanpa harus khawatir terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan besar, yang tidak mematuhi aturan.

    Previous ArticleRapat Koordinasi Tingkatkan Semangat Menjaga Kerukunan Beragama di Gresik
    Next Article Kolaborasi Mencari Solusi Kekeringan di Desa Ganggang Balongpanggang

    Berita Terkait

    Pemkab Gresik Kembali Bantu Kepulangan Anak Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

    11 Juli 2026

    Ini yang Disampaikan Direktur Utama Saat Memimpin Upacara HUT ke-54 Petrokimia Gresik

    11 Juli 2026

    Tingkatkan Kualitas APBD, Pemkab Gresik Perkuat Ketepatan Perencanaan dan Penganggaran

    10 Juli 2026

    Petronite Fest 2026 Gelaran Petrokimia Gresik Catat Perputaran Uang Mencapai Rp14,4 Miliar

    9 Juli 2026

    Rancangan KUA PPAS 2027, Pemkab Lamongan Tegaskan Infrastruktur Masih Jadi Prioritas

    9 Juli 2026

    Rangkaian Sedekah Bumi di Desa Tumapel, Ribuan Jamaah Padati Pengajian Akbar dan Sholawatan

    9 Juli 2026
    Search
    Terkini

    Pemkab Gresik Kembali Bantu Kepulangan Anak Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

    Ini yang Disampaikan Direktur Utama Saat Memimpin Upacara HUT ke-54 Petrokimia Gresik

    Tingkatkan Kualitas APBD, Pemkab Gresik Perkuat Ketepatan Perencanaan dan Penganggaran

    Petronite Fest 2026 Gelaran Petrokimia Gresik Catat Perputaran Uang Mencapai Rp14,4 Miliar

    Rancangan KUA PPAS 2027, Pemkab Lamongan Tegaskan Infrastruktur Masih Jadi Prioritas

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Peringatan Hari Jadi Lamongan ke-456 Diawali dengan Khotmil Al Quran

    28 April 2025

    MINATBACA.com – Rangkaian Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-456 diawali dengan agenda Khotmil Al Quran, serentak…

    Sebanyak 56 Kafilah Diberangkatkan Bupati Lamongan Menuju MTQ XXXI

    Bu Min Dorong Santri Miliki Kompetensi dan Jadi Tuan Rumah di Kota Sendiri

    Usai Kebakaran, Presdir PTFI Tinjau Smelter Gresik dan Resmikan Masjid

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.