MINATBACA.com – Razia cipta kondisi (Cipkon) digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama aparat gabungan, di lima lokasi berbeda di Kabupaten Gresik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan untuk penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat tersebut, menyasar sejumlah kafe dan warung kopi, sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.58 WIB, Jumat (6/11/2026).

“Dari hasil pelaksanaan operasi gabungan cipta kondisi tersebut, sebanyak 29 orang diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan berupa skrining penyakit menular seksual serta tes Napza. Hasilnya dua orang positif, satu HIV, satu sifilis,” ujar Sinaga.

Sinaga menjelaskan, kedua orang yang terindikasi positif mengidap HIV dan Sifilis tersebut adalah, pemilik dan penjaga warung kopi. Kedua orang yang positif mengidap penyakit menular, kemudian diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik supaya dilakukan penanganan lebih lanjut. Sementara selebihnya dipulangkan, dengan terlebih dulu dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Untuk dua orang yang positif HIV dan Sifilis kami serahkan kepada Dinas Kesehatan Gresik untuk dilakukan tindaklanjut, streching,” ucapnya.

Adapun lima lokasi yang menjadi sasaran adalah, Desa Karang Kiring di Kecamatan Kebomas, kemudian Kelurahan Sidorukun, dan Jalan Siti Fatimah Binti Maimun (Telaga Ngipik) di Kecamatan Gresik. Juga di Kecamatan Duduksampeyan, serta Dusun Betiring, Desa Banjarsari di Kecamatan Cerme. Kegiatan dipimpin langsung oleh Sinaga, bersama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Suharsi.

“Melibatkan personel dari Satpol PP Kabupaten Gresik 49 orang, Subdenpom V/4-2 Gresik tiga personel, Polres Gresik tiga personel, BNNK enam personel, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik tujuh orang, dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Gresik dua orang,” terangnya.

Sementara dasar hukum pelaksanaan kegiatan, Sinaga menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 15 tahun 2002 juncto nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras (keras). Juga Perda nomor 22 tahun 2022, tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Exit mobile version