MINATBACA.com – Rapat paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026.

Agenda dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (21/9/2026). Dengan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sempat menyampaikan, bahwa pembahasan perubahan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026 tidak sekadar menyangkut angka dan postur anggaran. Namun juga memastikan, arah kebijakan anggaran tetap sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.

“Komitmen kita bersama agar perubahan APBD yang telah disepakati, benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,018 triliun, turun 1,94 persen dibanding sebelum perubahan sebesar Rp3,078 triliun. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,180 triliun, meningkat 0,85 persen dari sebelumnya Rp3,153 triliun. Adapun defisit sebesar Rp161,718 miliar, ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga SILPA tahun 2026 diproyeksikan Rp0.

Pak Yes menjelaskan, keterbatasan kemampuan fiskal menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan arah perubahan belanja. Karena itu, Perubahan APBD 2026 diarahkan pada lima prioritas yakni, infrastruktur dan konektivitas, ketahanan pangan dan sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, penguatan sumber daya manusia, juga lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.

Sementara dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan berkomitmen memastikan seluruh program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Persetujuan bersama ini sekaligus menjadi landasan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan, serta memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Lamongan.

Rapat paripurna juga membahas tentang jawaban Bupati Lamongan atas pandangan umum fraksi, terhadap empat Raperda usulan Pemkab Lamongan yaitu, penyertaan modal pada PT BPR Bank Daerah Lamongan, penyertaan modal pada Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan (APJ).

Pak Yes menyampaikan, penguatan permodalan BPR Bank Daerah Lamongan diarahkan untuk memberi dampak nyata bagi perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, petani, nelayan, dan pelaku usaha produktif. Sementara penyertaan modal pada Perumda Air Minum diharapkan memperkuat pelayanan air bersih, termasuk mendukung pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu berkapasitas 100 liter per detik.

Sementara dalam pembahasan Raperda Perubahan Perda nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dewan Gabungan Bapemperda dan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan menyepakati dan menerima Raperda tersebut. Perubahan regulasi mencakup pengecualian objek PBJT bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan, tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi.

Hasil pembahasan yang kemudian ditanggapi Pak Yes, dengan menyampaikan apresiasi atas masukan DPRD yang akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi daerah. Sembari menegaskan, perubahan regulasi diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi. Sehingga semakin tertib dan akuntabel, sekaligus juga tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kualitas pelayanan publik yang optimal.

Exit mobile version