MINATBACA.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, menyetujui perubahan usulan penambahan judul Peraturan Daerah (Perda), tentang Peraturan Perseroan Bank Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL).

Persetujuan tersebut muncul, dalam rapat Paripurna DPRD perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (4/11/2024).

Usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tersebut, merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 314 huruf C dan huruf D, Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2024. Yakni, mengenai seputar Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Plt Bupati Lamongan Abdul Rouf menjelaskan, perubahan nomenklatur ‘Bank Perkreditan Rakyat’ menjadi ‘Bank Perekonomian Rakyat’ dilakukan paling lama dua tahun. Terhitung sejak Undang Undang nomor 4 tahun 2023, secara resmi diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023.

Sementara, BDL yang berbadan hukum sebagai Bank Pengkreditan Rakyat, diberikan kesempatan melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Pengkreditan Rakyat dengan waktu paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan badan hukum. Di mana kesempatan akan segera habis, paling lambat 12 Januari 2025.

“Akan segera saya sampaikan permohonan usulan pembahasan Perda kepada pimpinan dewan, untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan disetujui bersama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Abdul Rouf.

Adapun Ketua Bapemperda Lamongan Suherman, meminta dengan ditetapkan perubahan kedua Program Perda Kabupaten Lamongan tahun 2024, Pemkab Lamongan dapat segera melakukan penyusunan rancangan Perda yang telah diajukan.

“Sedangkan terhadap rancangan Perda tersebut, kami berharap segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya Undang Undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua, atas Undang Undang nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengharuskan perancangan Perda melalui tahapan harmonisasi,” kata Suherman.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Lamongan melalui tujuh fraksi, juga memberi tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamongan tahun anggaran 2025.

Exit mobile version