MINATBACA.com – Memberikan edukasi hukum kepada warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Gresik, menggelar kegiatan penyuluhan hukum.
Kegiatan penyuluhan tersebut memberi akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, dengan menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Gresik bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana. Bertajuk ‘Posbakum Masuk Desa’ program ini merupakan bentuk inovasi layanan hukum yang digagas oleh PN Gresik, bekerja sama dengan YLBH Fajar Trilaksana.
Kepala Desa Sidoraharjo Suwito mengatakan, program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat yang berada di desanya. Suwito pun memberi apresiasi dan berterima kasih atas pelaksanaan program tersebut di wilayahnya, lantaran masyarakat di desanya kini tidak perlu lagi binggung kalau menghadapi masalah hukum.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini, warga tidak bingung lagi harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Terima kasih kepada Posbakum PN Gresik,” ungkap Suwito.
Kegiatan ini memberikan penyuluhan serta konsultasi hukum secara gratis bagi warga yang membutuhkan, terutama masyarakat tidak mampu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Muda Hukum PN Gresik Dedi Wandono, Direktur/Ketua YLBH Fajar Trilaksana Andi Fajar Yulianto, Kepala Desa Sidoraharjo Suwito, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sidoraharjo.
Sementara Panitera Muda Hukum PN Gresik Dedi Wandono mengatakan, program tersebut merupakan inovasi unggulan dari PN Gresik, yang telah meraih penghargaan di tingkat nasional.
“Program Posbakum masuk desa, menjadi parameter keberhasilan kami dalam memberikan pelayanan hukum yang menjangkau masyarakat hingga pelosok,” jelas Dedi Wandono.
Dalam kesempatan yang sama Direktur YLBH Fajar Trilaksana Andi Fajar Yulianto menambahkan, layanan Posbakum mencakup konsultasi hukum gratis, penyusunan dokumen hukum sederhana, hingga informasi terkait layanan hukum lainnya.
“Semua layanan ini gratis, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang, atau kartu jaminan sosial dari pemerintah,” tuturnya.


