MINATBACA.com – Dalam rapat yang berlangsung khidmat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda menyampaikan, laporan terkait empat Ranperda yang telah disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berdasarkan hasil fasilitasi biro hukum Pemprov Jatim.
Yakni, Ranperda pelaksanaan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, Ranperda penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas, Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air, serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Empat Ranperda tersebut, sebelumnya telah melalui proses fasilitasi yang dituangkan dalam empat surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Masing-masing terkait hasil harmonisasi dan rekomendasi perbaikan materi regulasi, agar sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Huda.
Menurut Huda, Bapemperda DPRD Gresik bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Gresik, telah melaksanakan rapat penyelarasan. Inti dari fasilitasi tersebut adalah, permintaan agar Pemkab Gresik melakukan revisi (penyempurnaan) atas substansi Ranperda sesuai rekomendasi dari biro hukum Pemprov Jatim.
Bapemperda DPRD Gresik menyampaikan, seluruh penyesuaian yang direkomendasikan telah rampung. Oleh karena itu, pihaknya memohon supaya empat Ranperda tersebut dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik.
“Berharap empat Ranperda ini dapat memberi kemanfaatan bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutur Huda.
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, turut menyampaikan, Pemkab Gresik memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD, khususnya kepada Bapemperda Gresik yang sudah melakukan proses Ranperda sampai ditetapkan.


