MINATBACA.com – Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Gresik, membuat berbagai pihak berusaha untuk coba meminimalisir, termasuk jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik. Sebab diketahui, di Gresik banyak berdiri perusahaan.

Guna membantu mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Kabupaten Gresik tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik Muchamad Zaifudin menyatakan, pihaknya akan turun ke bawah (turba), langsung ke perusahaan-perusahaan menanyakan lowongan pekerjaan, khususnya lowongan pekerjaan bagi tenaga lokal asli Gresik yang belum mendapat pekerjaan.

“Kami sangat bersyukur perusahaan-perusahaan yang telah kami datangi sangat welcome dan siap menerima pekerja lokal (asli Gresik). Sudah ada sejumlah perusahaan yang ada lowongan dan siap menerima pencari kerja,” kata Udin-sapaan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik Muchamad Zaifudin.

Selain itu, Udin mengimbau, supaya masyarakat pencari kerja, khususnya warga lokal Gresik pro aktif datang ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, untuk mencari informasi lowongan pekerjaan di perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, sesuai dengan kemampuan dan kriteria masing-masing.

“Masyarakat juga bisa lihat informasi lowongan, dari akun instagram Disnaker Gresik,” tutur anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Udin menjelaskan, Pemkab Gresik telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengatur mengenai agenda ketenagakerjaan. Sehingga pencari kerja tidak perlu lagi risau, karena hak dan kewajiban bekerja telah diatur.

“Perda ini merupakan implementasi dari amanat konstitusi (perundangan) yang menegaskan hak setiap warga negara Indonesia untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelas Udin.

Ditandaskan Udin, dalam Perda tersebut telah diatur bahwa perusahaan yang berdiri di Kabupaten Gresik, dalam rekrutmen tenaga kerja wajib 60 persen menyerap dari orang ber-KTP Gresik alias tenaga kerja lokal. Atas dasar tersebut, maka Komisi IV kerap turba ke perusahaan-perusahaan dalam rangka memastikan Perda dilaksanakan.

“Itu amanat Perda. Makanya komisi IV intens turba ke perusahaan, sebagai fungsi pengawasan untuk penegakan Perda dimaksud,” terangnya.

Udin juga tidak lupa mengajak Kepala Desa (kades) dan lurah, turut intens dalam mendata warganya yang belum memiliki pekerjaan. Serta rajin dalam menanyakan ke perusahaan yang ada di sekitar wilayah masing-masing maupun Disnaker Gresik, terkait lowongan pekerjaan yang tersedia.

“Untuk itu, Kades dan lurah juga harus pro aktif dalam pengurangan angka pengangguran di Gresik,” ucap Udin.

Pemkab Gresik juga terus berupaya meminimalisir angka pengangguran, terutama penduduk lokal agar dapat mengisi lowongan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang banyak berdiri di Gresik. Salah satunya menggelar rekrutmen terbuka melalui sistem walk in interview, yang dilakukan Disnaker Kabupaten Gresik di Gressmal, Selasa (10/6/2025).

Kegiatan yang diharap dapat menjadi jembatan antara para pencari kerja dan bisa langsung bertemu dengan perwakilan perusahaan, untuk mengikuti tes wawancara di tempat tanpa proses yang berbelit-belit.

Sebanyak 193 pencari kerja datang mengikuti kegiatan dengan membawa berkas lamaran lengkap yang dibutuhkan, serta sudah siap mengikuti wawancara langsung di tempat. Tercatat, sebanyak 241 posisi dari berbagai sektor ditawarkan, mulai dari manufaktur, jasa, hingga ritel.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gresik Asluchul Alif, menghadiri kegiatan bersama Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman dan Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin. Dalam sambutan, dokter Alif-sapaan Plt Bupati Gresik Asluchul Alif, menekankan pentingnya peran digitalisasi dalam mempermudah akses informasi ketenagakerjaan, salah satunya melalui aplikasi AK1 yang dikembangkan oleh Disnaker Gresik.

“Saya tadi minta salah satu peserta mencoba aplikasi AK1. Ternyata sangat mudah digunakan. Lewat aplikasi ini, pengguna bisa mengetahui lokasi wawancara, informasi lowongan, hingga mengakses media sosial resmi Disnaker Gresik yang aktif memberikan pembaruan,” ungkap dokter Alif.

Dia juga mengingatkan tentang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 tahun 2024, yang mengatur minimal 60 persen tenaga kerja pada setiap perusahaan yang beroperasi di Gresik harus berasal dari masyarakat lokal. Kebijakan yang ditargetkan, mampu menurunkan angka pengangguran secara signifikan hingga akhir 2025.

“Kita ingin masyarakat Gresik menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Perusahaan harus berperan aktif membuka peluang bagi warga sekitar,” tegasnya.

Selain membuka peluang kerja, dokter Alif juga mendorong perusahaan untuk memperkuat struktur administrasi internal, guna meningkatkan efektivitas sistem informasi dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).

Menurut data Disnaker Gresik, hingga saat ini tercatat 645 pencari kerja telah mendaftar melalui aplikasi AK1 dan 193 di antaranya, hadir langsung mengikuti wawancara dalam kegiatan tersebut.

Exit mobile version