MINATBACA.com – Memperkuat konektivitas antara wilayah Kabupaten Gresik bagian selatan dengan Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mematangkan rencana pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri.
Terkait wacana tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi, lantas memberi beberapa masukan kepada pihak eksekutif, baik dari sisi teknis maupun non teknis. Dengan harapan, proyek strategis tersebut dapat benar-benar tepat sasaran, serta memenuhi ekspektasi masyarakat.
“Masukan dari kami, yang pertama itu adalah selesaikan ganti rugi. Pastikan tidak ada persoalan di kemudian hari, jadi jangan sampai ada yang dirugikan,” ujar Hamdi, Senin (20/7/2026).
Hamdi menjelaskan, agenda penyelesaian ganti rugi memang termasuk dalam sisi non teknis. Namun, ini menjadi penting bagi Pemkab Gresik maupun warga yang terdampak proyek, supaya tidak sampai ada persoalan yang muncul di kemudian hari.
“Sementara untuk sisi teknis, pastikan pekerjaan tidak mengganggu masyarakat, dan jangan sampai berlarut-larut,” ucapnya.
Menurut Hamdi, pengerjaan proyek strategis untuk pelebaran jalan raya tersebut nantinya diharapkan dapat dilakukan secara kontinue dan tuntas, serta dapat memperhatikan aspek keselamatan dan juga lingkungan sekitar.
“Karena sudah ada kontraknya, saya harap kontraktor yang mengerjakan jangan sampai mengulur-ulur waktu pekerjaan, yang berdampak pada pengguna jalan. Termasuk, memperhatikan aspek keselamatan (K3), serta jangan sampai menimbulkan debu saat pekerjaan yang dikeluhkan masyarakat setempat,” tutur Hamdi.
Selain itu, Hamdi juga menyarankan, bila sebelum proyek dilaksanakan supaya pihak terkait melakukan koordinasi mengenai utilitas. Sebab DPRD Gresik, dikatakan Hamdi, pasti melakukan pengawasan saat proyek dilaksanakan.
“Tentu saja kami akan lakukan pengawasan, supaya proyek tepat guna, efisien dan bermanfaat untuk masyarakat,” kata Hamdi.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melalui ‘Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum’ yang dilaksanakan di Kantor Desa/Kecamatan Menganti, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan musyawarah.
Dalam kesempatan tersebut Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, Kecamatan Menganti kini berkembang menjadi kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. Perkembangan tersebut harus diimbangi dengan infrastruktur jalan yang memadai agar mobilitas masyarakat semakin lancar, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru.
“Menganti lima tahun lalu dengan sekarang sudah sangat berbeda. Kawasan ini berbatasan langsung dengan Surabaya bagian barat, sementara perkembangan Kota Surabaya juga terus bergerak ke arah barat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gresik ingin mengintegrasikan konektivitas wilayah selatan agar Menganti benar-benar menjadi kota satelit Kabupaten Gresik,” ungkap Gus Yani.
Menurutnya, pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Jalan yang saat ini terdiri dari dua lajur akan diperlebar menjadi empat lajur, sehingga mampu meningkatkan kapasitas lalu lintas sekaligus memperlancar konektivitas antarwilayah.
Dia juga menegaskan, seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Gresik dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan baik, transparan, dan masyarakat tidak dirugikan. Yang terpenting adalah kepentingan bersama. Infrastruktur yang dibangun ini nantinya kembali untuk masyarakat Gresik sendiri,” tegasnya.
Gus Yani berharap, koridor Menganti-Lakarsantri nantinya tidak hanya menjadi solusi kemacetan. Namun juga mampu mendukung pengembangan transportasi massal, yang menghubungkan Kabupaten Gresik dengan Kota Surabaya.
Turut hadir dalam kegiatan di Balai Desa/Kecamatan Menganti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik Dhiannita Tri Astuti, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik, perwakilan DPRD Gresik, Forkopimcam Menganti, Pemerintah Desa Menganti, serta warga pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan.


