MINATBACA.com – Asosisasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo, Gresik, menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan mengundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai nara sumber, guna memberi pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) agar dilakukan dengan baik dan mencegah tindak pidana korupsi.

Kegiatan tersebut dikuti 16 Kepala Desa (kades), perangkat beserta Badan Pemusyawatan Desa (BPD) se-kecamatan Driyorejo. Bertujuan, supaya para kades maupun perangkat dalam pengelolaan anggaran DD untuk pembangunan fisik maupun non fisik, dilakukan dengan benar.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar, juga bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, Kejari Gresik meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark up, apalagi tidak melakukan pembangunan fisik.

“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat bisa bertanya kepada kami jika tidak paham dalam pengelolaan anggaran desa,” jelas Nana, Sabtu (10/8/2024).

Nana menjelaskan, sesuai arahan Jaksa Agung, untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif. Salah satu di antaranya memberikan penyuluhan hukum, dengan materi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dana desa supaya menghindari dari perkara korupsi.

“Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan melalui program Jaga Desa,” terangnya.

Nana menambahkan, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.

Nana juga tidak lupa mengingatkan, agar para kades dan perangkat dalam pengelolaan anggaran desa tidak sampai melakukan double anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan perangkat.

Juga tidak melakukan penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

Ketua AKD Driyorejo Kasmadi mengaku, mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan Kejari Gresik. Dengan adanya penyuluhan hukum, diharapkan para kades dan perangkat menggunakan anggaran desa dengan baik.

“Alhamdulillah, penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan para kades dan perangkat, tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar,” pungkasnya.

Exit mobile version