Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026

      PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

      15 Oktober 2026

      Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026

      Bupati Lamongan Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

      15 Oktober 2026

      Bupati Lamongan Jelaskan Pentingnya Keberadaan TPST

      14 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Jurnalis Gresik Tolak RUU Penyiaran yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers
    Hukum

    Jurnalis Gresik Tolak RUU Penyiaran yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers

    RedaksiBy Redaksi3 Juni 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    GRESIK – Puluhan awak media yang bertugas di Gresik, menentang dan menolak Revisi Undang Undang (RUU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, dinilai justru mengancam kebebasan pers.

    Sebagai wujud nyata, para wartawan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD dan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, dengan membawa spanduk dan poster berisikan penolakan disertai juga dengan aksi teatrikal, Senin (3/6/2024).

    “Kami meminta kepada Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama mengawal RUU penyiaran, agar tidak menjadi alat membungkam pers,” ujar koordinator aksi Miftahul Arif, pada saat aksi unjuk rasa, Senin.

    Sementara wartawan Harian Bangsa Syuhud Almanfaluty menilai, banyak pasal dalam RUU penyiaran bermasalah, sarat kepentingan dan juga mengancam kebebasan pers. Sehingga sama dengan yang terjadi di Kota/Kabupaten lain di Indonesia, para wartawan di Gresik juga menolak RUU penyiaran.

    “Sebab akan mengancam kebebasan pers,” ucap Syuhud.

    Pada saat melakukan aksi pertama di kantor Pemkab Gresik, awak media ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman. Di mana Washil mewakili Pemkab Gresik, berjanji menyampaikan aspirasi para wartawan kepada pemerintah pusat.

    “Saya mewakili Pemkab Gresik, sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan menyampaikan kepada pemerintah pusat. Kami juga mendukung, karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi,” kata Washil.

    Setelah bertemu dengan Washil dan memberikan beberapa poin tuntutan untuk ditandatangani di atas surat bermaterai, aksi awak media kemudian berlanjut di depan gedung DPRD Gresik. Sama dengan yang sempat dilakukan di depan kantor Pemkab Gresik, awak media juga sempat berorasi sembari membentangkan spanduk dan poster penolakan terhadap RUU penyiaran.

    Kemudian di sela aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung DPRD Gresik, para wartawan juga sempat melakukan aksi teatrikal sebagai simbol penolakan terhadap RUU penyiaran. Baru setelah itu, awak media ditemui oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir.

    “Kami DPRD Gresik sangat mendukung. Karena ini kewenangannya ada di DPR RI, maka kami akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI,” tutur Qodir.

    Bahkan tidak jauh berbeda dengan Washil, Qodir menyatakan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Keberadaan pers harus dijaga bersama, sehingga bila RUU penyiaran tidak selaras dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 maka harus dibatalkan.

    “Karena ini (Undang Undang nomor 40 tahun 1999) merupakan produk reformasi yang harus dijaga bersama-sama,” tambah Qodir.

    Previous ArticleGedung Baru BPJS Kesehatan Cabang Gresik Diresmikan
    Next Article Mulai Hari Ini, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Ruas Betiring-Prambangan

    Berita Terkait

    Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

    15 Oktober 2026

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    15 Oktober 2026

    Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

    15 Oktober 2026

    Bupati Lamongan Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

    15 Oktober 2026

    Bupati Lamongan Jelaskan Pentingnya Keberadaan TPST

    14 Oktober 2026

    Tambahan Cabor Baru Bakal Perkuat Kabupaten Lamongan di Porprov 2027

    14 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

    Bupati Lamongan Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

    Bupati Lamongan Jelaskan Pentingnya Keberadaan TPST

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    DPRD Gresik Harap Pagu Bansos Janda Miskin dan Anak Yatim Tetap

    12 November 2024

    MINATBACA.com – Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Komisi IV Dewan Perwakilan…

    Peduli Pendidikan Anak, Pemdes Giri Bangun Gedung PAUD Permata Bunda

    Ekspor Perdana Solar Glass dari KEK Gresik, Tonggak Baru Hilirisasi dan Industri Hijau Nasional

    Langkah Pemkab Gresik Genjot Kualitas Pelayanan Masyarakat di Pulau Bawean

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.