MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero).
Agenda tersebut dilaksanakan di Pendopo Lokatantra, Kamis (18/9/2025). Dengan tujuan kerja sama tersebut, dalam rangka penyelenggaraan produk asuransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab Lamongan.
Menurut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, agenda yang dilakukan tersebut merupakan realisasi dari komitmen Pemkab Lamongan, dalam menjamin kesejahteraan ASN (terutama P3K). Karena dalam regulasi saat ini, P3K tidak mendapatkan jaminan hari tua atau yang biasa dikenal dana pensiun.
“Pemkab Lamongan berkomitmen menjamin kesejahteraan ASN, khususnya P3K. Karena dalam Undang Undang, P3K tidak tertulis mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun, sehingga kerja sama ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan P3K di Lamongan,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Pak Yes menjelaskan, dengan jaminan kesejahteraan, dipastikan akan berdampak pada kualitas kinerja P3K di Lamongan. Sehingga dengan demikian, diharapkan pelayanan publik akan maksimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah menambahkan, pelaksanaan proses seleksi P3K di lingkup Pemkab Lamongan sejak 2015 hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 6.662 P3K yang sudah diserahkan SK (Surat Keputusan).
Dengan nantinya pada mekanisme sistem pembayaran asuransi ke PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero), akan langsung dipotong dari gaji sebesar 4,75 persen setiap bulan.


