MINATBACA.com – Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik memberi sejumlah rekomendasi, terkait program kerja Dinas Sosial (Dinsos) Gresik tahun anggaran 2025.
Salah satu di antara rekomendasi tersebut adalah, meminta pemerintah untuk mempertahankan jumlah anggaran bantuan sosial (bansos) bagi janda miskin dan yatim piatu. Bahkan, menyetujui penambahan anggaran untuk program peningkatan kapasitas lembaga sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Zaifuddin mengatakan, alokasi anggaran yang diajukan Dinsos Gresik mencapai Rp23,706 miliar. Dengan anggaran tersebut difokuskan untuk pemberdayaan, rehabilitasi, perlindungan dan juga jaminan sosial.
“Salah satu targetnya yakni, untuk meningkatkan akreditasi panti asuhan agar diakui oleh Kemenkes (Kementrian Kesehatan). Sehingga, bisa mendapat bantuan dari pemerintah pusat untuk meringankan beban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” tutur Zaifuddin.
Hanya saja, kata Zaifuddin, rincian biaya tersebut berdampak pada pengurangan anggaran bansos untuk anak yatim dan janda miskin. Dari rencana awal Rp5 miliar, turun menjadi Rp 2,8 miliar, yang membuat jajaran Komisi IV DPRD Gresik meminta supaya anggaran bansos bagi janda miskin dan yatim-piatu untuk tidak diutak-atik karena merupakan program prioritas.
“Sehingga harus kembali ke pagu awal, harga mati kalau untuk urusan janda miskin dan anak yatim. Pemerintah wajib hadir memberikan jaminan dan perlindungan,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik Pondra Priyo Utomo, mengatakan hal senada. Rekomendasi pelaksanaan bansos, membuat pagu anggaran untuk Dinsos bertambah menjadi Rp27,056 miliar. Sehingga pihaknya menilai masih rasional, jika melihat manfaat bansos bagi masyarakat.
“Akan kami kawal hingga proses finalisasi,” ucap Pondra.
Bahkan, pihaknya juga menyetujui penambahan anggaran Rp350 juta untuk memaksimalkan pilar-pilar sosial. Mulai dari optimalisasi fungsi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), dengan berfokus dalam rangka memperbaiki tata kelola dan peningkatan kapasitas lembaga.


