MINATBACA.com – Setelah mengungkap kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung, jajaran Polres Gresik giliran menangkap seorang kakek yang tega mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK).

Terbaru, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan ABK berusia 20 tahun, setelah menerima laporan kejadian pada 30 Oktober 2025.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun korban berinisial NAS, warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Sedangkan pelaku, pria berinisial S (75) yang tak lain merupakan tetangga korban. Aksi bejat tersebut terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah pelaku. Korban yang sering bermain ke rumah pelaku, saat kejadian tiba dalam kondisi rumah sepi.

Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku kemudian mencabuli korban yang tidak mampu melawan. Hingga akhirnya kejadian tersebut terbongkar, saat orangtua korban mencari anaknya di rumah pelaku, dengan mendapati pintu dan jendela rumah pelaku dalam kondisi tertutup rapat.

Orang tua korban yang curiga atas kondisi tersebut, lantas menanyai anaknya dan melakukan sendiri pengecekan hingga mengetahui bila anaknya baru saja mendapat perlakuan bejat dari pelaku. Dengan kemudian, melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung kopi di wilayah Ujungpangkah. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gresik, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK, yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (18/11/2025).

Sejumlah barang bukti kemudian diamankan polisi di antaranya, satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban. Mengajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas, juga waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi.

Exit mobile version