MINATBACA.com – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) akhirnya disepakati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, setelah melalui tahapan finalisasi.

Yakni, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas, serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik, Senin (17/11/2025).

Tim Bapemperda DPRD Gresik menyepakati dua Ranperda yang diajukan, setelah Ranperda tersebut melalui proses pembahasan bersama PT Gresik Migas, BPPKAD dan Pemkab Gresik. Dengan terdapat beberapa klausul yang harus disertakan.

“Untuk pembahasan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah, pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas sepakat, bahwa rancangan peraturan daerah ini akan dilaksanakan sesuai perundang-undangan,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda.

“Agar alokasi penyertaan modal sejalan dengan tujuan pendirian Perseroda, serta memberi manfaat optimal bagi peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara pada Ranperda kedua, dalam Pasal 114 ayat (5) akan ditambahkan klausul Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pihak lain yang dapat menyewa BMD. Adanya klausul ini dimaksudkan, supaya BUMDes dapat berperan aktif dalam pemanfaatan aset daerah, melalui mekanisme sewa yang diatur sesuai perundang-undangan. Termasuk, Pasal 129 A ayat (2) akan ditambah pengecualian, penyesuaian sewa 100 persen untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan BUMDes.

“Bapemperda juga menetapkan, bahwa peraturan pelaksanaan Perda tersebut harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak regulasi diundangkan,” ucap Khoirul Huda.

Selain itu, pada Pasal 387 ayat (1) juga akan ditambahkan dasar hukum untuk hibah BMD kepada penyelenggara pemerintahan pusat, daerah, dan desa. Penambahan dimaksudkan, supaya kerja sama pemanfaatan aset menjadi lebih jelas dan komprehensif.

“Kami berharap pengelolaan BMD ke depan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mendukung peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.

PT Gresik Migas merupakan badan usaha milik daerah, yang memiliki kegiatan usaha bergerak di bidang minyak dan gas bumi, yang memiliki peran strategis untuk mendukung produktivitas perikanan laut. Berdasarkan bisnis PT Gresik Migas tahun 2025-2030 dan hasil analisis yang telah dilakukan terhadap kebutuhan adalah membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

Exit mobile version