Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Menyambut HUT Pada Tahun Ini, Petrokimia Gresik Fasilitasi 100 Anak Khitan Gratis

      23 Juni 2026

      Bakti Sosial Memperingati Hari Jadi Lamongan, Sebanyak 104 Anak Mengikuti Khitan Massal Gratis

      23 Juni 2026

      Pemkab Gresik Memperkuat Ekosistem Peternakan, Dorong Menjadi Produk Bernilai Tambah

      23 Juni 2026

      Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

      23 Juni 2026

      Sinergi Pemkab Gresik Dengan Industri Melindungi Perempuan dan Anak Diapresiasi Menteri PPPA

      23 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Modus Cek Kosong, Wanita di Gresik Rugikan Korban Hingga Rp3 Miliar
    Hukum

    Modus Cek Kosong, Wanita di Gresik Rugikan Korban Hingga Rp3 Miliar

    RedaksiBy Redaksi13 Agustus 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan, dengan modus memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran.

    Adapun tersangka berinisial RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, yang ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025. Di mana kasus ini berawal pada Juli 2024, saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru.

    Tersangka mengaku, membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1-3 bulan.

    “Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp3 miliar, sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (13/8/2025).

    Penolakan pencairan cek kemudian terjadi berulang kali. Yakni, pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024 dan 3 Januari 2025. Merasa telah tertipu, korban lantas melaporkan apa yang dialami kepada pihak kepolisian. Usai korban melapor, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara.

    Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan RSFR sebagai tersangka. Bahkan, sempat memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, yang berada di Kabupaten Situbondo.

    “Penangkapan dilakukan pukul 06.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Abid.

    Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Ditsamapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Gresik

    Sementara barang bukti yang disita antara lain, ada satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI. Atas perbuatan yang telah dilakukan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

    Berkaca dari kasus tersebut, jajaran Polres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat, supaya lebih berhati-hati pada saat melakukan transaksi menggunakan cek, apalagi saat bertransaksi dengan pihak yang baru dikenal.

    gresik polres gresik
    Previous ArticleBupati Lamongan Apresiasi Produk KKN Mahasiswa Universitas Negeri Jember
    Next Article Hari Pramuka ke-64, Kwarcab Gerakan Pramuka Lamongan Lakukan Ulang Janji

    Berita Terkait

    Menyambut HUT Pada Tahun Ini, Petrokimia Gresik Fasilitasi 100 Anak Khitan Gratis

    23 Juni 2026

    Pemkab Gresik Memperkuat Ekosistem Peternakan, Dorong Menjadi Produk Bernilai Tambah

    23 Juni 2026

    Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

    23 Juni 2026

    Sinergi Pemkab Gresik Dengan Industri Melindungi Perempuan dan Anak Diapresiasi Menteri PPPA

    23 Juni 2026

    Festival Nasi Krawu KWGe 2026, Bersiap Pecahkan Rekor MURI Dengan 3.000 Bungkus Nasi Krawu

    22 Juni 2026

    Ada 7 Administrasi Kependudukan yang Dapat Diurus Saat Festival Tumpeng Nasi Krawu KWGe

    22 Juni 2026
    Search
    Terkini

    Menyambut HUT Pada Tahun Ini, Petrokimia Gresik Fasilitasi 100 Anak Khitan Gratis

    Bakti Sosial Memperingati Hari Jadi Lamongan, Sebanyak 104 Anak Mengikuti Khitan Massal Gratis

    Pemkab Gresik Memperkuat Ekosistem Peternakan, Dorong Menjadi Produk Bernilai Tambah

    Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

    Sinergi Pemkab Gresik Dengan Industri Melindungi Perempuan dan Anak Diapresiasi Menteri PPPA

    Load More
    Berita Lainnya
    Pendidikan

    Komitmen Tingkatkan Kualitas Sektor Pendidikan, Pemkab Gresik Gandeng Sprix Inc Asal Jepang

    11 November 2025

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bekerja sama dengan Sprix Inc asal Tokyo, Jepang, guna…

    Sedekah Bumi Dengan Acara Shalawatan di Desa Banter Diapresiasi Camat Benjeng

    Sinergitas TNI dan Polri bersama Pihak Terkait Bantu Korban Gempa di Bawean

    DKPP Pastikan Stok Beras di Lamongan Aman Jelang Ramadhan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.