Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Menteri PPPA Apresiasi Keberadaan Daycare Petrokimia Gresik yang Turut Dirasakan Masyarakat

      24 Juni 2026

      Menyambut HUT Pada Tahun Ini, Petrokimia Gresik Fasilitasi 100 Anak Khitan Gratis

      23 Juni 2026

      Bakti Sosial Memperingati Hari Jadi Lamongan, Sebanyak 104 Anak Mengikuti Khitan Massal Gratis

      23 Juni 2026

      Pemkab Gresik Memperkuat Ekosistem Peternakan, Dorong Menjadi Produk Bernilai Tambah

      23 Juni 2026

      Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

      23 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Kades dan Perangkat se-Kecamatan Driyorejo
    Hukum

    Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Kades dan Perangkat se-Kecamatan Driyorejo

    RedaksiBy Redaksi12 Agustus 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Asosisasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo, Gresik, menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan mengundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai nara sumber, guna memberi pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) agar dilakukan dengan baik dan mencegah tindak pidana korupsi.

    Kegiatan tersebut dikuti 16 Kepala Desa (kades), perangkat beserta Badan Pemusyawatan Desa (BPD) se-kecamatan Driyorejo. Bertujuan, supaya para kades maupun perangkat dalam pengelolaan anggaran DD untuk pembangunan fisik maupun non fisik, dilakukan dengan benar.

    Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar, juga bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, Kejari Gresik meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark up, apalagi tidak melakukan pembangunan fisik.

    “Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat bisa bertanya kepada kami jika tidak paham dalam pengelolaan anggaran desa,” jelas Nana, Sabtu (10/8/2024).

    Nana menjelaskan, sesuai arahan Jaksa Agung, untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif. Salah satu di antaranya memberikan penyuluhan hukum, dengan materi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dana desa supaya menghindari dari perkara korupsi.

    “Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan melalui program Jaga Desa,” terangnya.

    Baca Juga :  Upaya Satlantas Polres Gresik Cegah Kecelakaan Terhadap Para Siswa

    Nana menambahkan, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.

    Nana juga tidak lupa mengingatkan, agar para kades dan perangkat dalam pengelolaan anggaran desa tidak sampai melakukan double anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan perangkat.

    Juga tidak melakukan penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

    Ketua AKD Driyorejo Kasmadi mengaku, mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan Kejari Gresik. Dengan adanya penyuluhan hukum, diharapkan para kades dan perangkat menggunakan anggaran desa dengan baik.

    “Alhamdulillah, penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan para kades dan perangkat, tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar,” pungkasnya.

    Driyorejo kejari gresik
    Previous ArticleSebanyak 32 Tim Berebut Gelar Juara Lomba Dayung Piala Bupati Gresik 2024
    Next Article Memperingati HUT RI ke-79, Pemdes Sembayat Gelar Lomba Jalan Sehat

    Berita Terkait

    Normalisasi Kali Tengah, Diakui DPUTR Gresik Turut Terhambat Oleh Infrastruktur Perusahaan

    16 Maret 2026

    Safari Ramadhan di Desa Petiken, Bupati Gresik Ajak Warga Perkuat Syukur dan Kesiapan Kerja

    3 Maret 2026

    Demi Wujudkan Tata Kelola Perusahaan Makin Baik, Petrokimia Gresik Kembali Sinergi dengan Kejari

    19 November 2025

    Cabuli Bocah di Bawah Umur, Marbot Masjid di Gresik Ditangkap Polisi

    4 November 2025

    Bupati Apresiasi Dukungan Kajari Kepada Tata Kelola Pemkab Gresik

    24 Juli 2025

    Syukuri Perayaan Idul Adha, Kades Kesamben Wetan Sumbang Seekor Sapi

    6 Juni 2025
    Search
    Terkini

    Menteri PPPA Apresiasi Keberadaan Daycare Petrokimia Gresik yang Turut Dirasakan Masyarakat

    Menyambut HUT Pada Tahun Ini, Petrokimia Gresik Fasilitasi 100 Anak Khitan Gratis

    Bakti Sosial Memperingati Hari Jadi Lamongan, Sebanyak 104 Anak Mengikuti Khitan Massal Gratis

    Pemkab Gresik Memperkuat Ekosistem Peternakan, Dorong Menjadi Produk Bernilai Tambah

    Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Komitmen SIG Terapkan Tata Kelola yang Baik, Sejalan Inisiatif Stranas PK

    23 Agustus 2024

    MINATBACA.com – Sejalan dengan inisiatif Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Staranas PK), PT Semen…

    Bupati dan Forkopimda Gresik Menjenguk Korban, Pastikan Situasi Panceng Tetap Kondusif

    Pemdes Glindah Gelar Jalan Sehat Kemerdekaan Diikuti Ribuan Warga

    Hadiri BAZNAS Award 2024, Sekda Gresik Apresiasi Sinergi yang Terjalin

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.