MINATBACA.com – Kabupaten Gresik mencatat sejarah dalam perkoperasian di Indonesia, dengan membentuk 239 Koperasi Merah Putih yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan
Jumlah tersebut mencakup 67 persen dari target sebanyak 356 titik. Di mana capaian tersebut tidak hanya membanggakan, tetapi juga mencatatkan rekor nasional sebagai pembentukan koperasi serentak terbanyak, jauh melampaui daerah lain yang rata-rata baru menginisiasi sekitar 30 koperasi.
Saat menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Koperasi Merah Putih yang berlangsung di Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) Gresik, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, sempat menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bergerak cepat dan responsif dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan koperasi.
“Kami tancap gas merealisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih secara serentak, di seluruh pelosok desa dan kelurahan. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah gerakan ekonomi akar rumput yang bertujuan menggali potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Gresik,” ungkap Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, penuh semangat.
“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para camat, kepala desa, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta semua pihak yang telah bahu-membahu mendampingi proses pembentukan koperasi. Semangat kolaborasi dan gotong royong yang kita saksikan hari ini adalah cerminan optimisme Gresik dalam membangun fondasi ekonomi desa yang kuat melalui koperasi,” ujar Gus Yani.
Keberhasilan monumental ini bukanlah hasil dari upaya sesaat. Sebab Pemkab Gresik telah menerbitkan panduan teknis komprehensif melalui Surat Bupati nomor 197 tahun 2025, yang dilengkapi dengan templat administrasi standar untuk mempermudah tahapan pendirian koperasi. Sebagai wujud komitmen penuh, seluruh biaya pengajuan badan hukum koperasi untuk 330 desa dan 26 kelurahan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik.
Di lapangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) berkolaborasi erat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta para camat, untuk mengawal secara intensif setiap musyawarah desa (musdes) dan rapat pendirian koperasi. Pendampingan dilakukan melalui berbagai metode, baik pertemuan tatap muka langsung maupun melalui platform telekonferensi. Untuk mempercepat proses legalisasi, Pemkab Gresik juga menggandeng 37 Notaris Pencatat Akta Koperasi (NPAK) yang secara strategis ditugaskan untuk melakukan pendampingan setiap kecamatan.
Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif menambahkan, kehadiran Koperasi Merah Putih bukanlah untuk berkompetisi dengan koperasi yang telah eksis, melainkan untuk memperkuat keseluruhan ekosistem perkoperasian di Gresik.
“Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini diharapkan dapat menjadi pilar penyangga dan memberikan dukungan bagi koperasi-koperasi yang sudah ada. Anggota koperasi wanita, KUD, maupun koperasi petani tetap memiliki peluang untuk bergabung. Bahkan, KDMP berpotensi berperan sebagai local lender dan menjalin kemitraan strategis melalui joint venture untuk membentuk unit usaha bersama, seperti unit penggilingan gabah,” jelas dokter Alif-sapaan Wabup Gresik Asluchul Alif.
Rakorda yang bersejarah ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik, perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, perwakilan Dinas Koperindag dan DPMD Provinsi Jawa Timur, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, para camat, perwakilan dunia usaha seperti Petrokimia Gresik, Wilmar, Bulog, Pertamina, berbagai lembaga perbankan, serta seluruh kepala desa, lurah dan para notaris pencatat koperasi yang telah berkontribusi signifikan.
Keberhasilan membentuk 239 koperasi dalam waktu yang singkat, membuat Kabupaten Gresik mengukuhkan posisi sebagai pionir nasional dalam gerakan pemberdayaan ekonomi desa berbasis koperasi. Pemkab Gresik menargetkan seluruh proses pembentukan koperasi dapat diselesaikan 100 persen pada pekan pertama Mei 2025, sebelum pengesahan badan hukum secara final dilakukan pada bulan Juni mendatang.


