MINATBACA.com – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) menyalurkan bantuan sosial (bansos), kepada 46 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Lamongan.
Agenda tersebut dilaksanakan TP PKK bekerja sama dengan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Lamongan. Di mana bantuan berupa sembako dan uang tunai, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Yuhronur Efendi di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Selasa (3/3/3026).
Dikatakan oleh Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, penyerahan bansos tersebut sudah menjadi agenda rutin tahunan, dan terus dilakukan evaluasi setiap tahun, dengan tujuan pelaksanaan dapat semakin baik.
“Pasal 34 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan, bahwa pemerintah harus hadir bagi anak-anak miskin, anak-anak terlantar, anak-anak yatim, dan semuanya harus dipelihara oleh negara,” kata Pak Yes.
“Pemerintah daerah tentu tidak bisa sendirian dalam melaksanakan tugas-tugas seperti hari ini. Pemerintah hadir melalui LKS, melalui beberapa yayasan, melalui beberapa panti, yang ini kita terus menjadi mitra yang strategis, sehingga anak-anak ini menjadi tanggung jawab kita semua,” sambungnya.
Ketua Forum LKSA Nadzir mengungkapkan, jumlah LKSA yang terdaftar dan mendapat ijin operasional di Kabupaten Lamongan ada sebanyak 46 LKSA, dan hampir menyebar di seluruh kecamatan.
“Anak yang diasuh tahun lalu itu 2.706 anak, tahun 2026 ini 2.517 anak, sehingga terjadi penurunan anak yang diasuh. Menurut pengamatan dan data yang kami terima, itu adalah salah satu di antara keberhasilan pembangunan di Lamongan. Jumlah pengasuh 482 orang, setiap LKS antara 10 sampai 15 pengasuh,” ungkap Nadzir.
Ketua Baznas Lamongan Bambang Eko Muljono menerangkan, bantuan yang disalurkan pada hari ini merupakan hasil zakat dan infaq yang dititipkan melalui pihaknya, dengan hampir 98 persen muzakki dan munfiq berasal dari ASN di Lamongan.
Adapun dalam kesempatan tersebut, disalurkan bantuan sembako berisi 50 kilogram beras, minyak goreng 1 dus, mie instan 2 dus, gula 10 kilogram, biskuit 2 dus, dan uang senilai Rp5.500.000 kepada setiap LKSA.


