MINATBACA.com – Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik, menggelar pembekalan dan uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) tukang bangunan gedung, tukang las dan operator exavator.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dan diikuti sebanyak 163 peserta, dengan digelar di gedung Mandala Bakti Praja Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Rabu (28/8/2024).

Bu Min-sapaan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konstruksi. Terlebih didukung dengan adanya sertifikasi, yang diakui secara resmi.

“Ini merupakan kesempatan peserta dalam meningkatkan kualitas. Terutama dalam menunjang pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik,” ujar Bu Min, saat memberi sambutan.

Bu Min berharap, adanya pembekalan teknis dan uji sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan, menjadikan Gresik dapat terus menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di bidang konstruksi.

“Saya berharap ini sesuai visi misi kami, yang tertuang dalam Nawakarsa Gema Karya. Salah satunya adalah, peningkatan kapasitas tenaga kerja berdasarkan permintaan,” terangnya.

Menurut Bu Min, Gresik dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dimiliki, tentu membutuhkan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK). Sehingga Pemkab berupaya, memastikan setiap pekerja memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementrian PUTR dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang sudah memberikan kesempatan bagi tenaga kerja di bidang konstruksi,” kata Bu Min.

“Mudah-mudahan kerja sama ini membantu mengurangi angka pengangguran dan kecelakaan kerja di Kabupaten Gresik,” harapnya.

Kepala Dinas CKPKP Kabupaten Gresik Ida Lailatussa’diyah menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Undang Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Yakni, mengatur jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi.

“Jasa konstruksi adalah, layanan dan pekerjaan yang terkait dengan konstruksi. Seperti pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan bangunan,” ungkap Ida.

“Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan dan keselamatan, demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” jelas Ida.

Exit mobile version