MINATBACA.com – Apresiasi diberikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, kepada 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas.

Washil dalam kesempatan yang sama juga turut menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 200 ASN, kenaikan jenjang kepada sebanyak 101 ASN, dan sebanyak 15 ASN menerima keputusan tugas belajar, di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (4/5/2026).

Menurut Washil, pensiun bukan akhir dari segalanya, melainkan pintu gerbang baru menuju babak perjalanan hidup selanjutnya. Masa pensiun bukan berarti akhir dari aktivitas dan pengabdian, namun semangat dan optimisme harus tetap menyala.

“Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh,” ungkap Washil.

Washil menjelaskan, momen pensiun adalah sebuah keniscayaan. Sebab semua ASN di Pemkab Gresik akan mengalaminya, baik pensiun berdasarkan batas usia tugas maupun karena tutup usia.

“Suatu saat kita semua akan sampai pada tahap tersebut, baik pensiun dalam masa tugas maupun karena dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini sudah ketetapan atau Sunnatullah yang berlaku bagi setiap manusia. Ada masa muda dan tua, ada masa kerja, lalu ada masa pensiun,” terangnya.

“Semoga jasa dan pengabdian yang telah Bapak atau Ibu sumbangkan kepada bangsa, negara, dan masyarakat, mendapat pahala yang berlimpah dari Allah SWT,” lanjut Washil.

Washil menambahkan, setelah menerima SK, para pensiunan dapat menikmati tabungan Taspen maupun gaji pensiun. Meskipun jumlahnya mungkin tidak seberapa, hal tersebut harus tetap disyukuri. Karena sebagai anggota Korpri, pensiunan Batas Usia Pensiun (BUP) berhak mendapatkan tali asih. Sedangkan bagi janda ataupun duda pensiun akan mendapat santunan kematian, melalui mekanisme pengajuan terlebih dahulu.

“Tujuan dari program tali asih atau santunan kematian ini adalah, bentuk penghargaan bagi anggota Korpri yang telah purna tugas,” jelasnya.

Kepada ASN penerima SK Kenaikan Pangkat, Washil menyampaikan, selamat atas dedikasi yang telah diberikan. Selain rasa bangga, dia mengingatkan agar para ASN bersyukur atas kinerja Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, yang telah memfasilitasi proses administrasi kenaikan pangkat dan jenjang tersebut.

Sebab menurut Washil, banyak ASN yang sudah waktunya naik pangkat namun terkendala masalah administrasi atau hal lainnya. Bahkan, ada rekan sejawat yang telah berhenti dari status ASN sebelum sempat menerima SK Pensiun.

“Sering saya sampaikan, kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak PNS (ASN) melainkan penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Karena bukan merupakan hak, maka tidak serta-merta setiap PNS yang telah memenuhi masa kerja otomatis naik pangkat,” terangnya.

“Tahun 2026, BKPSDM berkomitmen menjalankan amanah Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) nomor 4 tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS. Yakni, mengubah periode kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali menjadi 12 kali dalam setahun, atau tersedia setiap bulan,” beber Washil.

Dengan perubahan tersebut, diharapkan setiap ASN dan instansi terkait, memahami tahapan serta waktu pengajuan agar proses administrasi berjalan lancar, tertib, transparan, dan akuntabel.

“Harapan utamanya, PNS tidak perlu menunggu lama. Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat dapat ditetapkan pada bulan berikutnya. Percepatan ini diharapkan, berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas pelayanan publik,” harap Sekda.

Selain itu, Pemkab Gresik juga menaruh perhatian besar pada pengembangan kompetensi melalui program Tugas Belajar. Agenda ini bertujuan guna memberi kesempatan yang sama bagi ASN untuk meningkatkan profesionalisme, sesuai bidang tugasnya demi pengembangan organisasi.

“Setelah selesai, PNS dapat mencantumkan gelar akademik atau vokasi ke dalam data pegawai (SIASN). Keputusan Tugas Belajar merupakan prasyarat administratif, agar kualifikasi pendidikan tersebut diakui secara kedinasan,” jelasnya.

Hal menarik lainnya, dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana amanat Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 39 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perlindungan pohon, setiap ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat diwajibkan membawa surat keterangan penanaman pohon.

“Saya berharap, kegiatan ini memperkuat komitmen Pemkab Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau untuk menyelamatkan kehidupan,” harap Washil.

Exit mobile version