MINATBACA.com – Sebanyak 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kabupaten Gresik dimusnahkan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp9.630.179.900.
Pemusnahan yang dibalut dalam agenda ‘Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025’ tersebut dilaksanakan di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Selasa (9/12/2025). Dipimpin Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dengan dihadiri jajaran Forkopimda dan Bea Cukai. Baik dari Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Timur, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik.
“Alhamdulillah, dalam rangka menegakkan Perda (Peraturan Daerah) dan juga pelaksanaan Undang Undang, sudah memusnahkan baik itu rokok tidak bercukai maupun minuman yang mengandung ethil alkohol,” ujar Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan sebanyak 9.863.502 batang rokok tanpa cukai jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta 349,2 liter MMEA. Diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan Rp11.787.115.545, dengan potensi kerugian negara Rp9.630.179.900. Rokok tanpa cukai dan MMEA yang diamankan, hasil giat operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, dengan turut melibatkan partisipasi aktif Aparat Penegak Hukum (APH).
Gus Yani menambahkan, kegiatan pemusnahan tidak hanya menjadi tindakan penegakan aturan, tapi juga bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan. Dengan menegaskan, peredaran rokok ilegal dapat merusak struktur penerimaan negara dan menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.
“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah-mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga menegaskan, kegiatan sosialisasi edukasi yang dilaksanakan bertujuan, membangun pemahaman masyarakat agar mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Sekaligus menyebut, penyatuan pandangan publik mengenai bahaya rokok ilegal.
“Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan. Karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ucap Sinaga.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Untung Basuki menyampaikan, pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial. Karena itu, instrumen cukai harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.
“Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” terangnya.
Adapun sepanjang 2025, Satpol PP Gresik telah berhasil mengamankan sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai. Di samping itu, ada pula sebanyak 7 juta batang rokok ilegal yang juga diamankan, hasil penindakan bersama Bea Cukai Gresik.


