MINATBACA.com – Persiapan dalam menyongsong percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bertempat di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Kamis (22/10/2026).
Rakor tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian pembangunan gerai, memastikan kesiapan operasional KDKMP, serta menyusun tindak lanjut yang terukur. Dengan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Gresik, serta seluruh camat dan kepala desa.
Adapun Kabupaten Gresik memiliki sebanyak 356 KDKMP yang telah berbadan hukum, terdiri atas 330 koperasi desa dan 26 koperasi kelurahan. Sementara berdasarkan data perkembangan pembangunan per 19 Oktober 2026, sebanyak 259 gerai telah selesai dibangun, enam gerai masih dalam pengerjaan, dan 91 gerai belum dibangun. Capaian ini meningkat dibandingkan data per 14 September 2026, yang tercatat 256 gerai telah selesai dibangun.
Memastikan kesiapan operasionalisasi, sebanyak 190 KDKMP kemudian ditetapkan sebagai sasaran verifikasi dan validasi. Dengan penetapan mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES), serta rekomendasi lokasi yang dinyatakan siap menjalani proses verifikasi dan validasi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Saat memberi sambutan, dokter Alif-sapaan Wabup Gresik Asluchul Alif menyampaikan, apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembentukan dan pengembangan KDKMP di Kabupaten Gresik. Di mana menurutnya, agenda rakor yang dilaksanakan menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi lintas sektor, guna mempercepat operasionalisasi koperasi. Sehingga program strategis nasional tersebut dapat berjalan optimal, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025, Koperasi Merah Putih merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan, memperkuat distribusi kebutuhan masyarakat, serta membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan. Di Kabupaten Gresik, sebanyak 356 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berbadan hukum,” ujar dokter Alif.
Dia lantas menegaskan, terbentuknya 356 KDKMP berbadan hukum merupakan modal awal untuk memperkuat ekonomi masyarakat, hanya saja keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk maupun bangunan gerai yang telah selesai dibangun. Namun KDKMP harus mampu beroperasi secara optimal, menjalankan kegiatan usaha yang produktif, serta memberi manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat sekitar.
Selain itu, dokter Alif juga menyoroti pentingnya peran manajer yang bakal sebagai penggerak utama operasional KDKMP. Di mana para manajer dituntut bekerja secara profesional, mampu mengidentifikasi potensi ekonomi wilayah, menyusun strategi usaha, membangun kemitraan, serta mengelola kegiatan bisnis secara terencana dan akuntabel. Dengan sinergi antara manajer, pengurus, dan pengawas, juga menjadi faktor penting dalam memastikan tata kelola KDKMP berjalan dengan baik.
“Harapannya masing-masing pihak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya secara proporsional, sekaligus mendorong inovasi dan pengembangan usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi,” ungkapnya.
Melalui rakor yang dilaksanakan, Pemkab Gresik mendorong percepatan operasionalisasi KDKMP melalui penyelesaian pembangunan gerai, verifikasi dan validasi kesiapan lokasi, serta penguatan tata kelola dan pengelolaan usaha. Dengan ke depan, KDKMP diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi baru di Kabupaten Gresik.
Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keberadaan KDKMP diharapkan mampu menjadi wadah pengembangan produk unggulan desa dan kelurahan, memperluas akses pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.


