MINATBACA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menyatakan, siap mengawal janji PT Karunia Alam Segar (KAS) terkait nasib ratusan buruh outsourching yang dirumahkan, menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah.

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, tidak hanya langsung merespon usai mendengar kabar sekitar 500-an pekerja tersebut dirumahkan dengan mendatangi pihak manajemen untuk melakukan audiensi, DPRD Gresik juga akan terus mengawal janji yang sempat diutarakan oleh pihak manajemen.

“Kami sudah langsung merespon, Komisi IV (yang membidangi ketenagakerjaan) langsung ke lokasi dan Alhamdulillah dapat respon juga dari DPR,” ujar Nurhamim, Kamis (26/2/2026).

“Ini bagian sinergitas dari kami yang ada di daerah, dengan pusat. Artinya, kami tidak kehilangan momentum dengan apa yang dialami rekan-rekan di PT KAS,” lanjutnya.

Apa yang diutarakan Nurhamim cukup beralasan, karena pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Gresik ke lokasi, polemik tersebut lantas mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Sementara ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai janji mengenai solusi nasib buruh yang dirumahkan, yang sempat diutarakan oleh pihak manajemen pada saat sidak, Nurhamim mewakili DPRD Gresik menyatakan, pihaknya akan terus mengawal.

“Tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan panggil (pihak manajemen dan perusahaan outsourching terkait), kalau memang tidak tuntas. Akan terus kami awasi persoalan ini,” tandasnya.

Hal senada, juga diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam. Pihaknya mendesak kepada manajemen PT KAS dan perusahaan outsourching yang mempekerjakan ratusan buruh tersebut, agar tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apalagi tanpa disertai pesangon yang layak.

Terlebih menurutnya, sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri. Selain bakal menambah jumlah pengangguran, tentunya PHK berdampak ekonomi bagi mereka yang dirumahkan. Ini juga berlaku bagi perusahaan lain yang ada di Gresik, dengan Dawam berharap kemungkinan tersebut tidak sampai terjadi.

“Semoga tidak jadi dilanjutkan dan ada solusi bagi mereka. Harapan kami sendiri tidak ada PHK, sebab mereka tulang punggung keluarga,” kata Dawam.

Lakukan Sidak
Komisi IV DPRD Gresik sebelumnya melakukan sidak, dengan menemui pihak manajemen PT KAS dan perusahaan outsourching yang mempekerjakan ratusan buruh tersebut, Kamis (19/2/2026).

Lima PT outsourcing (OS) tersebut adalah, PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, serta PT Perwita Nusaraya.

“Kemarin kita sudah sidak ke sana. Infonya dari PT KAS, jauh-jauh hari sudah disampaikan kepada OS bahwa akan ada penurunan salah satu bagian diproduksi, yang akan mengurangi lebih dari 500-an pekerja ke depan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, Jum’at (20/2/2026).

Dalam sidak, rombongan DPRD Gresik juga sempat mendapat penjelasan dari manajemen perusahaan, jika pengurangan tersebut dilakukan lantaran ada salah satu bagian produksi yang merugi. Sehingga mereka terpaksa mengambil kebijakan tersebut, guna melakukan efisiensi.

“Kami juga sampaikan, bahwa perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan. Kalaupun terpaksa dirumahkan, kami berharap hak-hak karyawan hingga THR diberikan,” ungkapnya.

Mendengar arahan tersebut, kata Zaifudin, pihak manajemen PT KAS merespon dan berjanji akan mencarikan solusi terhadap ratusan buruh yang dirumahkan. Dengan pihak manajemen menyatakan, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan OS.

“Manajemen KAS akan berkoordinasi dengan manajemen OS-nya untuk mencarikan solusi,” ucapnya.

Kronologi Kejadian
Adapun ratusan buruh tersebut dirumahkan sejak Senin (16/2/2026). Kepastian didapat, setelah kepala regu mengumumkan perihal tersebut melalui pesan grup WhatsApp.

“Sejak Senin kami sudah tidak bekerja, kepala regu mengumumkan melalui pesan grup WhatsApp, tidak ada surat resmi. Pihak atasan hanya menyampaikan, jika saat ini ada efisiensi karyawan,” tutur salah seorang buruh yang dirumahkan berinisial FZ (21), warga Kecamatan Manyar.

Para buruh yang dirumahkan menilai, kebijakan yang dilakukan oleh pihak manajemen tanpa kejelasan. Sebab mereka menyatakan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani masih aktif hingga beberapa bulan ke depan.

“Kami juga tidak mendapat pesangon. Kami berharap, perusahaan membayar hak kami, termasuk THR, karena kontrak kami masih aktif atau berlaku,” harapnya.

Exit mobile version