MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026, supaya dapat berlangsung lebih transparan, akuntabilitas, dan demokratif.

Guna mendukung harapan tersebut, Pemkab Gresik mulai menyosialisasikan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) yang digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6/2026), dan diikuti oleh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa. Kegiatan juga menghadirkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andrari Grahitandaru, memaparkan aspek teknis penerapan e-voting dalam pelaksanaan Pilkades.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, penerapan e-voting merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola demokrasi desa yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Tahun ini dilaksanakan Pilkades gelombang pertama di 15 desa pada Bulan November 2026, yang saat ini dipimpin penjabat (pj) kepala desa. Sementara secara keseluruhan, terdapat 283 desa di Kabupaten Gresik yang pada waktunya juga akan melaksanakan Pilkades.

“Gagasan penerapan e-voting ini muncul karena dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meningkatkan akurasi serta validitas hasil pemilihan. Berbagai potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam proses manual, juga dapat diminimalkan melalui sistem digital,” ujar Washil.

Washil lantas menjelaskan, selama ini proses penghitungan suara dalam pemilihan sering kali berlangsung hingga larut malam, dan membutuhkan energi besar dari penyelenggara. Namun dengan penerapan sistem e-voting, hasil pemilihan dapat diketahui lebih cepat setelah proses pemungutan suara berakhir.

“Kalau selama ini penghitungan suara bisa berlangsung hingga malam hari, bahkan menyebabkan kelelahan bagi panitia dan petugas, maka dengan e-voting proses tersebut dapat dilakukan jauh lebih cepat dan efisien,” terangnya.

Dia menambahkan, penerapan e-voting juga sejalan dengan arah kebijakan digitalisasi pemerintahan, yang saat ini terus didorong melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Karena itu transformasi digital tidak hanya diterapkan pada layanan administrasi pemerintahan, tetapi juga pada proses demokrasi di tingkat desa.

Menurut Washil, penerapan e-voting membutuhkan persiapan yang matang, termasuk dari sisi anggaran dan infrastruktur digital. Namun demikian, manfaat yang diperoleh dinilai jauh lebih besar dibandingkan tantangan yang harus dihadapi.

“Ke depan tentu akan ada berbagai aspek yang perlu disiapkan, termasuk kebutuhan anggaran dan infrastruktur digital. Namun manfaat yang diperoleh juga besar, mulai dari percepatan proses, efisiensi pelaksanaan, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan,” tuturnya.

Selain itu, sistem e-voting dinilai dapat mendukung aspek keamanan dan juga ketertiban selama pelaksanaan Pilkades, karena proses penghitungan suara tidak lagi membutuhkan banyak waktu. Sehingga, potensi kecurigaan maupun sengketa yang timbul akibat lamanya proses rekapitulasi dapat diminimalkan.

“Harapan kami, hasil yang diperoleh melalui sistem ini (e-voting) dapat semakin memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Gresik. Melalui sosialisasi ini, kami juga berharap seluruh peserta dapat menyebarluaskan informasi mengenai mekanisme dan manfaat e-voting kepada masyarakat,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andrari menjelaskan berbagai aspek teknis penerapan e-voting. Mulai dari mekanisme verifikasi pemilih, penggunaan smart card, proses pemungutan suara elektronik, hingga sistem pengamanan dan audit hasil pemilihan.

Menurut Andrari, sistem e-voting dirancang untuk tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi, sekaligus meningkatkan efisiensi dan juga akurasi proses pemilihan. Di mana para pemilih terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas, menggunakan e-KTP reader yang terintegrasi dengan aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah data dinyatakan valid, barulah pemilih akan menerima smart card yang digunakan untuk mengakses surat suara elektronik di bilik pemungutan suara.

Mekanisme pemungutan suara, dirancang sederhana dan mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan pemilih cukup memilih foto calon kepala desa pada layar perangkat elektronik, dan melakukan konfirmasi pilihan. Setelah proses selesai, sistem akan mencetak audit trail yang disimpan dalam kotak audit, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pemilihan.

Selain memberikan kemudahan bagi pemilih, sistem e-voting memungkinkan hasil penghitungan suara ditampilkan secara langsung, setelah proses pemungutan suara ditutup (rampung). Sehingga proses rekapitulasi dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan transparan.

Andrari juga menerangkan, sistem e-voting yang dipersiapkan menerapkan sejumlah lapisan pengamanan. Selain bekerja secara offline tanpa terhubung ke jaringan internet selama proses pemungutan suara berlangsung, sistem dilengkapi mekanisme verifikasi identitas pemilih, perlindungan integritas data, serta audit dan rekonsiliasi hasil untuk memastikan setiap suara tercatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik Abu Hassan memaparkan, tahapan persiapan yang saat ini tengah dilakukan Pemkab Gresik bersama BRIN, untuk mendukung penerapan e-voting pada Pilkades 2026. Meliputi pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi regulasi, sertifikasi teknologi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga simulasi dan uji coba sistem sebelum diterapkan dalam Pilkades.

Melalui kolaborasi dengan BRIN, Pemkab Gresik berharap penerapan e-voting dapat berjalan sesuai standar teknologi dan keamanan yang ditetapkan, sehingga mampu menjadi proyek percontohan yang berhasil dalam penyelenggaraan Pilkades yang modern, transparan, dan akuntabel.

Exit mobile version